Sukoharjonews.com – Berbagai kemudahan sudah dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo. Salah satunya dengan membuat pelayanan online. Namun, hingga kini layanan tersebut belum diakses secara maksimal.
“Kami terus sosialisasi pada masyarakat agar tertib administrasi. Yang kami gencarnya terkait Akta Perkawinan dan Akta Kematian,” terang Kabid Pelayanan Data dan Informasi Penduduk Dispendukcapil Sukoharjo Priyono, Sabtu (21/10).
Diakui Priyono, saat ini kesadaran masyarakat terkait administrasi kependudukan (Adminduk) masih kurang. Padahal, Dispenducapil sudah memberikan layanan online yang bisa diakses dengan mudah. Menurutnya, saat ini kesadaran masyarakat terkait Akta Perkawninan bagi nonmuslim masih kurang. Selain itu, masyarakat juga masih enggan mengurus Akta Kematian bagi warga yang sudah meninggal.
“Untuk mendapatkan akta tersebut cukup mudah karena semuanya sudah bisa dilayani secara online. Masyarakat yang sibuk untuk mengurus bisa membuka layanan online,” paparnya.
Priyono menyebut, dalam website tersebut sudah ada prosedur dan petunjuk bagi warga yang ingin mendapatkan dua akta itu. Masyarakat harus memahami jika dokumen atau akta tersebut sangat penting. “Semua pelayanan terkait dengan administrasi kependudukan itu sudah dipermudah, tinggal klik sudah bisa akses,” ujarnya.
Untuk itu, Dispendukcapil berharap dukungan kecamatan dan desa untuk ikut melakukan sosialisasi hingga ke bawah. Dengan begitu masyarakat akan lebih tahu dan bisa mendapatkan informasi secara utuh. Terkait dengan data kependudukan e-KTP, Priyono menegaskan berlaku seumur hidup. Karena itu, bagi warga yang KTP-nya sudah habis masa berlakunya, tidak perlu lagi memperpanjang. (erlano putra)
Facebook Comments