Keluarga Pelaku Teror Kantor Bupati Sukoharjo Minta Dilakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Penampakan laki-laki tak dikenal yang menenteng samurai saat keluar dari Kantor Bupati Sukoharjo. (Foto: Istimewa)

Sukoharjonews.com – Laki-laki yang diketahui menenteng samurai di Kantor Bupati Sukoharjo sudah berhasil diamankan Polres Sukoharjo. Pelaku berinisial MS, 27, merupakan warga Dukuh Sawahan, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.


“Pelaku ini mengaku ingin bertemu Bupati Sukoharjo dan menyerahkan samurai,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Rabu (6/9/2023).

Dikatakan Kapolres, setelah kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui Pajero Sport yang dikendarai pelaku adalah dipinjam dari kakaknya, Abdul Aziz Hidayat Taufik, warga Desa Dukuh Sawahan, Desa Telukan, Grogol.

Dari alamat tersebut petugas pun langsung melakukan pengejaran dan dan dari keterangan Abdul Azis, pelaku pembawa sajam adalah adik kandungnya. Namun, saat petugas datang, pelaku (MS) sudah melarikan diri ke wilayah Jakarta.


“Kemudian Resmob Polres Sukoharjo melakukan pengejaran dan menangkap MS diwilayah Bekasi, Jawa Barat beserta membawa barang bukti yang terkait, selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Sigit.

Polisi sendiri menyita mobil Pajero Sport yang digunakan pelaku dan juga sebuah samurai dengan tulisan Bahasa Arab sepanjang 1,1 meter.

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl.
1948 no. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.


Pelaku telah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari
indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

“Penyidik juga memfasilitasi permohonan keluarga untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku,” tambah Kapolres. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *