
Sukoharjonews.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo Agus Adi Setiawan (AAS), resmi ditetapkab sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi dana desa. AAS ditetapkan sebagai tersangka padarabu (4/6/2025) setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira, mengatakan AAS diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai kepala desa dengan menyelewengkan dana desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024. Perbuatan tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp406.643.000.
“AAS memanfaatkan posisinya untuk mengatur pencairan dana desa secara tidak sah,” ujar Tjut Zelvira.
“Saat ini sudah ditetapkan tersangka, karena alat bukti yang kita periksa sudah cukup. Tersangka mantan kepala Desa dari mulai Desember 2018 sampai dengan 2024, adapun pengelolaan dana desa itu bertahap dari tahun 2022 sampai 2024,” sambungnya.
Tjut mengatakan tersangka telah menitipkan pengembalian dana kepada penyidik sebesar Rp380 juta. Namun, sisa kerugian belum dikembalikan seluruhnya.
Menurutnya, modus yang digunakan AAS adalah mengambil dana kas desa, memerintahkan pencairan melalui bendahara, kemudian mengembalikannya secara bertahap untuk mengelabui sistem pengawasan.
“Cara pengelolaannya sendiri, tersangka meminta Bendahara desa untuk mencairkan dana dengan perincian yang dibuat tersangka sendiri. Selanjutnya, setelah cair dana tersebut diambil, dia dikelola kemudian diganti nilai nominalnya untuk jadi nominal penarikan sementara,” paparnya.
AAS langsung ditahan pada hari yang sama untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses hukum.
Seperti diketahui, kasus ini sempat memicu sejumlah aksi demi oleh masyarakat dan menuntut sang kades untuk mundur karena dugaan penyimpangan dana desa tersebut. (nano)
Facebook Comments