Kasus Hacker Bjorka Jadikan Pemuda Madiun Tersangka, Ini Penjelasan Polri Soal Perannya

Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Polri menetapkan pemuda asal Madiun, MAH, 21, menjadi tersangka dalam kasus hacker Bjorka. MAH ditengarai membantu Bjorka menjalankan aksinya. Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana mengatakan, motif MAH adalah untuk terkenal dan mendapatkan uang. Ade menyebut MAH membantu menyediakan kanal Telegram dan sempat mengunggah postingan di kanal tersebut.


“Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram, dengan nama channel Bjorkanism. Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi,” kata Ade dalam keterangannya, dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (17/9/2022).

Ade menjelaskan, channel Telegram dengan nama Bjorkanism itu digunakan untuk membocorkan data-data pribadi. Ade mengatakan, MAH juga ikut mengunggah di channel Telegram tersebut sebanyak tiga kali.

“Tersangka pernah melakukan posting di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 8 September 2022, dalam tanda petik Stop Being Idiot,” tuturnya.

“Kemudian, tanggal 9 September 2022, dalam tanda petik the next leaks will come from the president of Indonesia, dan tanggal 10 September 2022 dalam tanda petik to support people who has stabling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon. Jadi itu yang di-publish oleh tersangka tersebut,” sambung Ade.


Dari tangan MAH, Polri telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Salah satunya SIM card seluler.

“Kemudian timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu buah SIM card seluler, kemudian dua unit handphone milik tersangka, kemudian satu lembar KTP atas nama inisial MAH,” kata Ade.

Polri telah menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim), berinisial MAH (21) sebagai tersangka. MAH diduga terlibat dalam pembobolan data-data hingga tersebar di internet.

“Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jumat (16/9).

MAH diduga membantu menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Selain menyediakan kanal di Telegram, MAH juga pernah memposting di kanal tersebut. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *