Jumlah PPK Pemilu 2019 Jadi Lima Orang, KPU Lakukan Seleksi Tambahan

Komisioner KPU Sukoharjo Suci Handayani (kanan) saat melakukan wawancara degan calon anggota PPK, Jumat (16/11).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2109 ditambah dua orang,. Dari sebelumnya hanya tiga orang menjadi lima orang. Untuk penambahan dua anggota PPK tersebut, KPU Sukoharjo melakukan seleksi. Meski begitu, seleksi yang dilakukan tidak hanya untuk mencari dua orang anggota tambahan, tapi tujuh orang sekaligus. Lima orang sisanya akan masuk daftar calon Pengganti Antar Waktu (PAW).



“Jadi, kami tidak hanya melakukan seleksi pada dua orang tambahan, tapi sekaligus lima orang sebagai calon pengganti,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Jumat (16/11).

Dikatakan Nuril, dengan adanya tambahan lima orang sebagai cadangan, KPU harus mencari tujuh orang sekaligus dalam seleksi ini untuk tiap kecamatan. Sehingga, KPU membutuhkan 84 orang sekaligus untuk 12 kecamatan. Terdiri dari 24 orang untuk menambah anggota PPK, dan 60 orang lainnya masuk dalam daftar calon pengganti.

Penambahan tujuh orang itu, ujar Nuril, dua orang dari personel PPK Pilgub dan pendaftar PPK Pilgub urutan 6-10. “Kalau jumlah pendaftar tidak terpenuhi, KPU akan meminta lembaga pendidikan atau profesi untuk memenuhi kekurangan tersebut. Saat ini seleksi tambahan sudah berjalan di KPU sejak 14 November,” ujarnya.

Penambahan jumlah anggota PPK Pemilu 2019 sendiri dilakukan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomer 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 dan PKPU Nomer 36 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU Nomer 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dan penyelenggara pemilu. Menurutnya, lembaga pendidikan dan profesi diharapkan bisa memenuhi ketentuan regulasi.

Nuril mengaku ada 18 orang yang dimintakan ke lembaga pendidikan dan profesi. Kekurangan itu dikarenakan 18 pendaftar lama dan personel evaluasi tidak memenuhi syarat lagi karena berbagai sebab. Seperti telah menjadi caleg, pindah domisili dan masuk data sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

“Dengan adanya daftar pengganti, ketika anggota PPK terlantik mundur, KPU tidak lagi harus melakukan seleksi ulang karena sudah ada calon penggantinya,” tambahnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments