Jauh Jauh Dari Pacitan, Di Sukoharjo Malah Nyolong Motor di Kos-Kosan

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi bersama Dandim 0726 Letkol Inf Chandra Ariyadi Prakosa dan Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya saat pers rilis beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Biasanya orang merantau ke daerah lain untuk bekerja. Namun, berbeda dengan Marga Aditiya Bagas Pradipta alias Bagol, 19, ini saat datang ke Sukoharjo. Pasalnya, warga Dukuh Katosan RT 02/015, Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, Pacitan ini justru berbuat kriminal dengan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curankor). Bagas mencuri sepeda motor Suziki Satria FU AD 6874 DZ di tempat kos milik Purwadi di Dukuh Jayan RT 03/01, Desa Celep, Nguter.



Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menyampaikan, saat itu sepeda motor diparkir di teras rumah kos tersebut. Dalam menjalankan aksinya, Bagas dibantu oleh pelaku lainnya, yakni Nur Wahid alias Bagong, 16, warga Dukuh Tempuran RT 03/09, Desa Pondok, Nguter. Para pelaku melepas soket kunci kontak dan mengupas kabel kontak dengan menggunakan korek api dan kemudian menghubungkannya.

“Setelah mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan petugas mendapat informasi melalui grup jual beli sepeda motor di media sosial, yakni Facebook dimana ada motor yang dijual dengan ciri-ciri milik korban,” papar Kapolres.

Karena ciri-ciri sama, kemudian petugas memancing pelaku untuk datang ke Terminal Sukoharjo hingga pelaku Nur Wahid ditangkap. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukannya bersama Bagas yang kemudian ditangkap di tempat kosnya di Bedingin RT 02/04, Desa Banmati, Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Gede Yoga Sanjaya menambahkan, untuk tersangka Marga Aditiya Bagas Pradipta dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Untuk pelaku Nur Wahid perlakuannya berbeda karena masih dibawah umur. Penanganannya dengan status “anak berhadapan dengan hukum”,” ujar Sanjaya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *