Ragam  

Jangan Lupa, Jalan Tinggen-Stasiun Gawok Diberlakukan Satu Arah dari Timur Untuk Mobil

Jalan Tinggen-Stasiun Gawok gatak diberlakukan satu arah dari timur untuk roda empat atau lebih mulai hari ini, Senin (22/3/2021).

Sukoharjonews.com (Gatak) – Sempitnya jalan membuat Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan kebijakan satu arah untuk Jalan Tinggen-Stasiun Gawok Gatak. Kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) tersebut dimulai hari ini, Senin (22/3/2021). SSA diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.



“Hari pertama pemberlakuan SSA, kami menempatkan petugas untuk membantu pengaturan lalu lintas karena masih banyak pengguna jalan yang belum tahu kebijakan SSA ini, ujar Plt Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro.

Toni menyampaikan, sebelumnya Dishub sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat. Kebikakan SSA sendiri dilakukan karena selama ini sering terjadi kecelakaan saat simpangan roda empat seperti bersenggolan, mobil terperosok parit, dan lainnya. Hari pertama SSA diberlakukan, Toni mengaku brjalan lancar karena sebelumnya sudah disosialisasikan.

Meski sudah dilakukan sosialisasi, Toni mengaku masih ada pengguna jalan khususnya mobil yang belum tahu kebijakan SSA tersebut. Untuk itulah Dishub menempatkan petugas untuk mengatur lalulintas sekaligus sosialisasi pada pengguna jalan yang belum tahu kebijakan SSA tersebut.

“Pemberlakukan kebijakan SSA ini karena sebelumnya banyak masukan dari masyarakat terkait kondisi jalan tersebut. Karena sempit sering terjadi kecelakaan saat simpangan,” kata Toni.

Toni berharap kebijakan SSA tersebut menjadi solusi masalah lalulintas yang selama ini terjadi di Jalan Tinggen-Stasiun Gawok. Utamanya kasus kecelakaan yang sering terjadi di ruas jalan tersebut. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *