Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang Sepanjang 40 Km Tuntas Setelah Kekurangan 9 Km Selesai Dikerjakan

Hutama Karya tuntaskan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang sepanjang 40 km. (Foto: Dok Hutama Karya)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang dengan total panjang 40 km dituntaskan oleh PT Hutama Karya. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meresmikan jalan tol ini pada 2023 lalu, dimana saat itu telah beroperasi sepanjag 31 km dan masih ada kekurangan 9 km di bagian STA 0+9 pada Gerbang Tol (GT) Keluar atau Ramp On-Off.


Dalam pembangunannya, Hutama Karya dihadapkan dengan tantangan lokasi yang melewati kawasan hutan, sehingga berdampak pada pengadaan lahan pada kawasan hutan. Saat ini, 9 km sisa ruas jalan tol tersebut telah rampung dan dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama pada awal tahun 2024 lalu.

Jalan tol ini akan dioperasikan dan berfungsi sebagai penghubung proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, yang merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II, dengan target akhir tahun 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan untuk mempercepat penyelesaian pembangunannya, Hutama Karya mengimplementasikan digital construction seperti Building Information Modelling (BIM) dengan tujuan tercapainya zero accident dan fatality.

“Kita pastikan kemutakhiran teknologi harus berjalan beriringan dengan manpower yang berkualitas untuk menghasilkan portofolio sesuai target, tepat mutu, dan kualitas, dengan tujuan menghubungkan konektivitas masyarakat di Pekanbaru secara khusus,” ujar Adjib, dikutip dari laman KabarBUMN, Rabu (14/8/2024).


Lebih lanjut Adjib menyampaikan jalan tol yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini menerima apresiasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, terkait konstruksi yang sangat baik.

Adjib juga menyebutkan histori pengadaan lahan dari pembangunan jalan tol ini cukup unik dan menjadi pertama di Indonesia.

“Pada UU Cipta Kerja Tahun 2021 disebutkan bahwa proyek PSN di atas kawasan hutan tidak dapat memakai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

“Atas dasar hal itu dari LHK juga menerbitkan Permen No.7 Tahun 2021 yang mensyaratkan Proyek PSN di atas kawasan hutan untuk mengajukan izin Pelepasan Kawasan Hutan, sementara proyek baru dimulai pada tahun tersebut.

“Pelaksanaan izin pelepasan dilakukan saat pandemi sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama,” ujar Adjib.

Adjib melanjutkan, untuk menjawab tantangan tersebut, Hutama Karya mengadopsi penerapan aspek Environment, Social, Governance (ESG), dalam hal ini tata kelola yang baik dalam praktik pengadaan lahan.


Untuk lahan yang melewati kawasan hutan, Hutama Karya memastikan prosedur pengadaan lahannya telah baku dengan tujuan meminimalisir dampak lingkungan secara khusus.

Selanjutnya dari sisi konstruksinya, integrasi nilai ESG juga diterapkan dengan prinsip green infrastructure yang telah dikaji mulai dari pengendalian polusi udara dan kebisingan; pengelolaan kualitas tanah dan air; pelestarian keanekaragaman hayati; hingga pengelolaan limbah.

Kehadiran jalan tol Pekanbaru – Bangkinang memiliki sejumlah keuntungan ganda bagi sosial atau masyarakat seperti penyerapan lapangan pekerjaan pada masa konstruksi hingga operasinya, efisiensi waktu tempuh perjalanan sehingga akses menuju ke kawasan pariwisata dan alur logistik jadi lebih lancar, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan pada daerah tersebut.

Hingga saat ini, Hutama Karya telah membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sepanjang ±1.078 km, termasuk dengan jalan tol dukungan konstruksi. Untuk ruas tol Konstruksi 278 km dan 800 km ruas tol Operasi. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *