Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polri Koordinasi ke Kominfo Blokir Youtube Saifuddin Ibrahim

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir kanal Youtube Saifuddin Ibrahim. Saat ini, Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.


Dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu (2/4/2022), Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli mengaku sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk menanyakan pemblokiran terhadap akun Youtube SI. “Pemblokiran masih dalam proses dan pemblokiran ini ditujukan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Gatot juga mengatakan, di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus di akun Yotube karena untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Saifuddin ternyata menyadari dirinya sedang diburu polisi. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, yang mengatakan SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus tersebut.

Ahmad mengatakan, mengatakan Saifuddin sempat mengunggah sebuah video di Youtube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi. Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.

“Ada postingan yang dibuat oleh Saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau,” jelas Ahmad.

Menurutnya, penyidik sudah menyampaikan kepada SI yang selalu memonitor, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia. Ahmad mengatakan, berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *