Ini Aturan Pelaksanaan Hajatan Pernikahan di Sukoharjo Selama PPKM Level 2

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Level PPKM Kabupaten Sukoharjo sudah turun dari level 3 ke level 2. Seiring dengan penurunan level tersebut juga ada kelonggaran terkait aktivitas masyarakat. Salah satunya mengenai aturan pelaksanaan hajatan pernikahan yang sudah diperbolehkan dengan sejumlah aturan dan ketentuan.




Sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kabupaten Sukoharjo, untuk pelaksanaan hajatan dan/atau resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 orang undangan dengan menerapkan prokes ketat. Selain itu, selama hajatan pernikahan tersebut tidak mengadakan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup atau box untuk dibawa pulang.

Selain itu, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seno, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan prokes ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Usaha wisata seperti tempat hiburan, panti pijat, spa, diskotik, dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, permainan bowling, warung internet, game online, dan kegiatan usaha sejnis lainnya sementara tutu,” demikian bunyi Inbup.

Sedangkan untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%. Selama beroperasi tersebut wajib mengikuti prokes, wajib menggunakan aplikasi Peduli LIndungi untuk melakukan skrining pada pengunjung dan pegawai, serta penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB (menyesuaikan kondisi).

Sedangkan waktu makan di warung makan dan sejenisnya diperlonggar menjadi 60 menit. Untuk jam operasional sendiri masih dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Bagi restoran/kafe yang beroperasi pada malam hari diatur jam operasional mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dan kapasitas maksimal 50%.

“Aturan yang tertuang dalam Inbup ini sudah menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri,” terang Bupati Sukoharjho, Etik Suryani. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *