Hutama Karya Terapkan Tarif Gerbang Tol Lima Puluh – Junction Indrapura, Cek Besaran Tarifnya

Hutama Karya mulai menerapkan tarif Gerbang Tol Lima Puluh – Junction Indrapura per29 Februari 2024. (Foto: Dok Hutama Karya)

Sukoharjonews.com – PT Hutama Karya mulai memberlakukan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh dimulai per 29 Februari 2024. Pemberlakuan tarif tersebut diterapkan setelah dilakukannya serangkaian sosialisasi selama sepekan sejak Rabu, 21 Februari 2024 mengenai Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh.


Pemberlakukan tarif tersebut juga menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 pada Jumat, 2 Februari 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyampaikan, sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan).

Sosialisasi penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.


“Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh,” jelas Tjahjom dikutip dari laman KabarBUMN, Jumat (1/3/2024).

“Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi – Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” sambungnya.


Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura:

– Gerbang Tol Lima Puluh Gol I sebesar Rp20.500
– Gerbang Tol Lima Puluh Gol II dan Gol III sebesar Rp30.500
– Gerbang Tol Lima Puluh Gol IV dan V sebesar Rp40.500

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Lima Puluh di +62 821-6387-0001. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *