Horeeeee, Gaji Ke-13 PNS Cair Awal Juli Ini

Ilustrasi gaje ke-13 PNS. (Ilustrasi : Liputan6.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo tengah bergembira. Pasalnya, gaji ke-13 dicairkan awal bulan ini bersamaan dengan gaji bulanan. Semangat pemberian gaji ke-13 untuk PNS di bulan Juli adalah untuk biaya sekolah. Pemkab sendiri sejak awal sudah menganggarkan gaji ke-13 sehingga pencairannya tidak ada masalah.



“Gaji ke-13 langsung ditransfer ke rekening masing-masing PNS karena Pemkab Sukoharjo sudah menerapkan transaksi non tunai,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Selasa (3/7).

Dikatakan Agus, sejak awal Pemkab sudah melakukan antisipasi untuk pembayaran gaji ke-13, termasuk pemberian THR Lebaran lalu. Menurutnya, total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian gaji ke-13 dan THR sebesar Rp41 miliar. Kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 tersebut terkover dengan acress 2% dari total gaji PNS dalam APBD.

Khusus untuk gaji ke-13 ini, ujar Agus, ada perbedaan dengan tahun lalu dimana hanya berupa gaji pokok. Untuk gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. “Apapun namanya yang jelas sudah dianggarkan dalam APBD 2018. Hal itu sesuai dengan Permendagri No 33/2017 yang intinya agar daerah memperhitungkan gaji-13.

Soal acress 2% sendiri, diakui Agus setiap tahun pasti dianggarkan. Hal itu sebagai antisipasi adanya PNS yang menikah atau PNS yang bertambah anaknya sehingga berhak mendapatkan tunjangan anak ataupun tunjangan suami/istri. Penggunaan dana acress akan diperhitungkan dalam pembahasan APBD Perubahan mendatang.

“Dana yang ada cukup untuk pembayaran gaji ke-13 dan tidak ada pergeseran anggaran,” tandasnya.

Diakui Agus, awalnya ada keresahan PNS daerah karena sebutan tunjangan di kabupaten/kota berbeda. Ada yang menamakan tambahan penghasilan, tunjangan kinerja dan lain-lain. Setelah itu Mendagri mengeluarkan surat nomor 903/3387/sj tertanggal 30 Mei sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan anggaran THR dan juga gaji ke-13. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *