
Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa hoaks beredar di media sosial Threads. Unggahan berisi narasi yang mengeklaim transfer uang antarbank dan pengisian saldo dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026.
Dilansir dari laman Komdigi, Sabtu (7/11/2026), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar unggahan di media sosial Threads berisi narasi yang mengeklaim bahwa transaksi transfer uang antarbank dan pengisian saldo (top-up) dompet digital (e-wallet) akan mulai dikenakan pajak pada 9 November 2026.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari tirto.id, narasi yang beredar berakar dari kesalahpahaman serta pengutipan tanpa konteks utuh atas pernyataan Utusan Khusus Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo terkait perluasan pemungutan pajak digital.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan klarifikasi resmi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta. Pemerintah disebut memastikan tidak ada kebijakan baru yang memberlakukan pajak secara otomatis pada setiap transaksi pemindahan dana masyarakat, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ada hanya berlaku untuk biaya administrasi layanan transaksi.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
– https://tirto.id/keliru-transfer-antarbank-dikenakan-pajak-mulai-9-november-2026-hEBH. (*)














Facebook Comments