[HOAKS] Gaji Ke 13 PNS akan Dihentikan

Hoaks gaji ke-13 PNS akan dihentikan. (Foto: Dok Kominfo)

Sukoharjonews.com – Sebuah hoaks diunggah di media sosial Facebook. Hoaks ini terkait gaji ke-13 PNS yang diklaim akan dihentikan oleh pemerintah.


Dikutip dari laman Kominfo, Rabu (22/5/2024), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengeklaim bahwa gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan.

Dilansir dari kompas.com, narasi tersebut tidak tepat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Merujuk pada peraturan tersebut terdapat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menerima gaji Ke-13, yaitu PNS yang sedang cuti dan PNS yang diberikan tugas baik dalam maupun luar negeri.


Dikutip dari laman Kementerian Keuangan djpb.kemenkeu.go.id, penyaluran gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2024. Anggaran tersebut telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024.

Kategori: Hoaks

Link Counter:

– https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/05/20/084000082/-klarifikasi-tidak-benar-gaji-ke-13-pns-akan-dihentikan

– https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/siaran-pers/4257-siaran-pers-pemerintah-terbitkan-pp-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-2024.html. (*)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *