Hindari Penyimpangan, Sebanyak 12 Proyek Dikawal TP4D Kejari

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo berusaha menjalankan proyek fisik sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan. Untuk itu, Pemkab mengupayakan agar proyek fisik yang dikerjakan didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari). Saat ini, sudah ada 12 proyek Pemkab yang meminta agar dikawal oleh TP4D Kejari. Proyek tersebut dikerjakan oleh sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).



“Hingga saat ini sudah ada 12 proyek fisik yang mengajukan permohonan untuk dikawal oleh TP4D kejari. Pengawalan dilakukan agar setiap proyek yang dikerjakan dapat berjalan lancar tanpa terjadinya penyimpangan,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Joanes Kardinto, Kamis (25/7).

Joanes mengatakan, sebanyak 12 proyek yang mendapat pengawalan dari TP4D tahun 2019 terdiri dari tujuh proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang mayoritas berupa pembangunan jalan. Selain itu, juga proyek dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pembangunan dua pasar tradisional. Juga, dua proyek pembangunan dari Pemerintah Desa Kertonatan dan Pemerintah Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura yang membangun gedung serbaguna.

“Satu proyek lagi yakni pengadaan mebeler untuk kantor baru DPRD Sukoharjo di wilayah Kelurahan Mandan,” ujarnya.

Menurutnya, proyek tersebut sudah dalam proses lelang, bahkan beberapa diantaranya telah selesai dan dikerjakan pembangunannya. Sebelum pengawalan, Kejari Sukoharjo menerima paparan dari pelaksana proyek sehingga paham dengan teknis pembangunan dan anggaran yang akan digunakan. Kejari berharap dengan adanya pengawalan dari TP4D tidak ada temuan kasus penyimpangan proyek. Sebab, setiap langkah pembangunan dan penggunaan anggaran selalu terpantau oleh TP4D. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *