
Sukoharjonews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menindak 73 pelaku pelanggaran knalpot brong yang terkait dengan balapan liar. Sepeda motor hasil operasi bulan Juli-Agustus 2026 tersebut kemudian disita.
“Motor knalpot brong ini ditindak karena terindikasi digunakan untuk aksi balap liar. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga mengganggu kenyamanan masyarakat,” terang Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya, Rabu (19/8/2026).
Lebih lanjut Doohan menjelaskan, penindakan dilakukan secara rutin pada malam hingga dini hari di sejumlah wilayah hukum Polres Sukoharjo. Operasi tersebut menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, khususnya aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan penindakan dilakukan hampir setiap malam sebagai respons terhadap gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat akibat aktivitas tersebut. Menurutnya, patroli dan penindakan dilakukan di wilayah hukum Polres Sukoharjo selama periode Juli dan Agustus 2026.
Dari kegiatan tersebut, polisi menemukan sebanyak 73 pengendara yang melakukan pelanggaran, baik berkaitan dengan balap liar maupun penggunaan knalpot brong.
“Untuk periode bulan Juli dan Agustus, kami sudah melakukan penindakan pelanggaran sejumlah 73 pelanggar lalu lintas, knalpot brong dan balap liar,” katanya.
Doohan menjelaskan, 73 kendaraan tersebut tidak sekadar terjaring dalam pemeriksaan rutin. Polisi telah mendapatkan indikasi adanya aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dilakukan pada malam hari.
Ia menegaskan, penindakan terhadap 73 pengendara tersebut merupakan langkah terakhir yang dilakukan kepolisian. Sebelum menerapkan tindakan represif, Satlantas Polres Sukoharjo terlebih dahulu melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan patroli pencegahan.
“Penindakan ini merupakan kegiatan yang jalan terakhir yang kami lakukan,” tegas Doohan.
Doohan juga menegaskan, masyarkat yang ingin mengambil sepeda motornya diwajibkan untuk datang bersama orang tua. Selain itu, sepeda motor yang diambil harus dilengkapi dulu dengan knalpot standard.
“Kami mewajibkan harus ada orang tua untuk memberikan edukasi pada pelaku agar tidak melakukan pelanggaran serupa kembali,” tandasnya. (nano)














Facebook Comments