
Sukoharjonews.com – Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jateng memasuki hari terakhir, Senin (30/6/2025). Kondisi tersebut membuat Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sukoharjo diserbu warga.
Program tersebut dilaksanakan selama tiga bulan, April-Juni 2025. Selama program berlangsung, sedikitnya 2.500 wajib pajak datang ke kantor Samsat Sukoharjo dalam satu hari. hari.
“Peningkatan jumlah wajib pajak terjadi secara signifikan, terutama pada pekan terakhir menjelang penutupan program,” ujar Plt. Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Sukoharjo, Purwanto.
“Peningkatannya tiga kali lipat dibanding hari-hari biasa. Rata-rata kenaikan 1.000 sampai 1.100 wajib pajak di hari biasa selama pemutihan,” sambungnya.
Menurutnya. kenaikan di puncak hari terakhir pemutihan lebih tinggi dibanding awal program dibuka. Purwanto menjelaskan, lonjakan tersebut sudah terlihat sejak sepekan terakhir.
Jika di awal program sempat stagnan, jumlah kedatangan mulai meningkat drastis dalam tujuh hari menuju penutupan.
“Seminggu terakhir ini luar biasa. Rata-rata mereka yang datang adalah pemilik kendaraan yang menunggak pajak cukup lama, ada yang mati 2 tahun, 5 tahun, bahkan hingga 10–12 tahun,” ungkap Purwanto.
Selain para penunggak lama, sejumlah wajib pajak yang seharusnya baru membayar pajak pada Juli atau Agustus 2025 juga memanfaatkan momentum pemutihan. Terutama untuk kendaraan yang ganti pelat nomor lima tahunan.
“Banyak juga yang harusnya bayar bulan depan tapi memilih bayar sekarang karena ingin sekalian ganti pelat, mumpung dendanya dihapus,” ujarnya.
Dalam program pemutihan ini, denda pajak kendaraan dihapuskan sepenuhnya, termasuk denda dari Jasa Raharja. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan dan iuran Jasa Raharja sesuai tahun berjalan.
“Pokok pajaknya tetap dibayar, Jasa Raharja juga, tapi dendanya semua dihapus. Sangat membantu masyarakat,” ujar Purwanto.
Layanan pembayaran sendiri tetap dilanjutkan meski melewati jam operasional, selama pendaftaran dilakukan sebelum pukul 16.00 atau maksimal pukul 17.00, mengingat penyetoran ke Bank Jateng masih bisa dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. (nano)
Facebook Comments