Gara-Gara Isi Tas, Wanita Muda di Wonogiri Ditangkap Polisi

Barang bukti tembakau sintetis yang diamankan dari wanita muda, DT. (Foto: Humas Polres Wonogiri)

Sukoharjonews.com (Wonogiri) – Seorang wanita muda ini harus berurusan dengan polisi gara-gara isi tasnya. Wanita muda berinisial DP, 24, tersebut merupakan warga Desa Jeporo, Kecamatan Jatipurna, Kabupaten Wonogiri. Saat tengah asyik karaoke di Jalan Wonogiri-Purwantoro, tepatnya di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, polisi datang dan melakukan pemeriksaan, isi tas DT berisi narkoba jenis tembakau sintetis.


Dilansir dari laman Humas Polres Wonogiri, Rabu (23/3/2022), Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus mengatakan, tersangka diamankan petugas pada hari Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. DT diketahui kedapatan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam tasnya.

“Penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri mendapat informasi bahwa di sebuah kafe dan karaoke di daerah Ngadirojo terdapat aktivitas penggunaaan narkoba,” jelas Kapolres.

Menurutnya, berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar karaoke, petugas menemukan satu linting rokok tembakau sintetis dan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi dua paket tembakau sintetis.

“Tembakau sintetis ini disimpan di dalam tas, sempat dibuang, artinya yang bersangkutan tahu kalau itu tembakau sintetis,” terangnya.

Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Dimas Bagus menambahkan, tersangka merupakan seorang pemakai. Kendati demikian, petugas melakukan penyelidikan dari mana DT mendapat barang tersebut. “Menurut pengakuannya pada petugas, DT baru satu kali pakai,” ujar Dimas.

DT diamankan beserta beberapa barang bukti, yakni satu buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat satu linting kertas seck berisi tembakau sintetis dan satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi dua paket tembakau sintetis dan kertas seck.

DT sendiri dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Permenkes RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *