Gara-gara Ini PSU Harus Dilakukan di TPS 32 Makamhaji Sukoharjo

Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di TPS 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Minggu (18/2/2024).

Sukoharjonews.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) satu TPS dilakukan oleh KPU Sukoharjo. PSU dilakukan di TPS 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (18/2/2024).PSU digelar atas rekomendasi Bawaslu.


Bawaslu merekomendasikan PSU karena terdapat dua pemilih yang mempunyai KTP di luar Kabupaten Sukoharjo dan melakukan pencoblosan di TPS 32 pada Rabu (14/2/2024) lalu. Diketahui, dua KTP tersebut berasal dari Pekalongan dan Wonosobo.

Selain itu, keduanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb). Namun demikian, oleh KPPS TPS 32 ditulis dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Keduanya melakukan pencoblosan untuk Pilpres dan DPD.

“PSU ini direkomendasikan oleh Bawaslu. Untuk Sukoharjo hanya satu TPS saja yang PSU, di TPS 32 Desa Makamhaji,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.

Syakbani mengatakan, PSU hanya dilakukan untuk Pilpres dan DPD. PSU diikuti oleh semua warga yang terdaftar di DPT, yakni 263 orang. Sebelum PSU, warga juga sudah diberikan formulir C6 yang merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara.


“Untuk C6 Kemarin sudah di distribusikan ke Pemilih di TPS tersebut dengan total DPT 263 di Desa Makamhaji,” ujarnya.

Sedangkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto mengatakan Bawaslu Sukoharjo memastikan PSU yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

Menurutnya, meski PSU, semua dilakukan sesuai SOP seperti dimulai dengan pembukaan, pencoblosan dan tatacara masuk pendaftarannya. “PSU hanya khusus untuk Pilpres dan DPD, sesuai dengan surat suara yang dicoblos oleh dua pemilih dari luar Sukoharjo,” ujarnya.

“Meski PSU, kami harap tingkat kehadiran di TPS sama atau justru meningkat dibandingkan saat pemilu lalu,” tambahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *