Dua Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bangunan Gedung Disetujui Bersama Bupati dan DPRD

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, saat menandatangani persetujuan bersama dua Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda, Rabu (29/12/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selesai dibahas oleh DPRD Kabupaten Sukoharjo. Dua raperda tersebut disetujui bersama antara Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/12/2021). Dua raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung.




Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, menyampaikan bahwa dua Raperda tersebut, masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung telah dibahas oleh dua Panitia Khusus (Pansus). “Sebelum penandatanganan bersama, hasil pembahasan akan dibacakan oleh masing-masing Pansus,” ujar Wawan.

Usai pembacaan hasil pembahasan oleh Pansus 1 dan Pansus 2, Bupati menyampaikan pendapat akhirnya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sesuai aturan tersebut, hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sehubungan dengan adanya perkembangan baru dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah tersebut, maka Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti dengan Perda yang baru,” terang Bupati.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, menyerahkan hasil pembahasan dua Raperda pada Bupati, Etik Suryani, usai ditandatangani bersama, Rabu (29/12/2021).

Terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, lanjut Etik, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat. Selain itu, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan.

“Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib,” ujarnya.

Bupati menambahkan, maksud dan tujuan pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut dilandasi oleh azas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya bagi kepentingan masyarakat. Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan aktif bukan hanya dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya.

Raperda tersebut secara garis besar mengatu tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, dan proses penyelenggaraan bangunan gedung. Selain itu, juga mengatur tentang peran masyarakat serta pembinaan.

Secara prinsip, Perda tersebut diperlukan sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Sukoharjo agar dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien. Berdasarkan pertibangan tersebut dan pentingnya Raperda tersebut, maka Raperda tentang Bangunan Gedung dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung dapat diselesaikan dan ditetapkan sebagai Perda pada hari ini,” tambah Bupati. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *