DPRD Sukoharjo Mengambil Sumpah/Janji Tri Jaswanto Sebagai Anggota DPRD Penganti Antar Waktu

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi saat mengambil sumpah/janji Tri Jaswanto sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu, Kamis (6/4/2023).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Tri Jaswanto untuk masa jabatan 2019-2024. Pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, Kamis (6/4/2023) malam.


Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Wakil Bupati Agus Ssntosa, pejafat Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo serta segenap tamu undangan. PAW sendiri dilakukan untuk menggantikan almarhum Giyarto (Fraksi Partai Golkar) yang meninggal dunia pada Oktober 2022 lalu.

Pelantikan sendiri diawali dengan pembacaan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/8 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 8 Maret 2023.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi memasang pin DPRD kepada Tri Jaswanto usai diambil sumpah/janjinya, Kamis (6/4/2023).

Dalam SK disebutkan antara lain Tri Jaswanto dari Partai Golkar telah memenuhi persyaratan untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Sukoharjo. Hal itu sesuai Berita Acara KPU Nomor 46/PY.03.1-BA/3311/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW Anggota DPRD Sukoharjo Hasil Pemilu 2019.


Usai pembacaan SK, Ketua DPRD kemudian melakukan pengambilan sumpah/janji Tri Jaswanto dilanjutkan dengan pemakaian pin DPRD serta penyerahan SK.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Tri Jaswanto yang telah diresmikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo menggantikan almarhum Giyarto. Menurutnya, pergantian antar waktu bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Sukoharjo.

“Pengucapan sumpah/janji ini merupakan awal bagi Saudara untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Kami berharap agar Saudara dapat segera menyesuaikan tugas barunya di DPRD menjalankan tugas dan fungsi DPRD,” ujar Bupati.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi menyerahkan SK kepada Tri Jaswanto usai dilantik sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu, Kamis (6/4/2023).

Bupati menyampaikan bahwa tugas dan fungsi DPRD yaitu membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Lebih khusus lagi memperjuangkan aspirasi dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukoharjo.


“Semoga Saudara dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik-baiknya. Saya juga berharap dengan peresmian anggota DPRD antar waktu ini semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra Pemerintah Daerah dan unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada almarhum Giyarto atas pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *