Cek Dulu Calon Mitra Kerjasama Jika Tidak Ingin Tertipu, Seperti Yang Menimpa Warga Kartasura Ini

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi membeberkan barang bukti kasus penipuan yang menimpa warga Pucangan, Kartasura.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus penipuan dengan segala bentuk modus sering kita jumpai dan tampaknya belum cukup menjadikan pelajaran bagi masyarakat. Seperti yang menimpa warga Pucangan Kartasura dengan inisial DS ini. Karena tergiur keuntungan besar, korban justru tertipu dan menderita kerugian hingga Rp448,7 juta. Saat ini, pelaku penipuan sudah berhasil ditangkap dan ditahan polisi.



“Kasus ini terkait pengadaan 100 unit komputer di Cilacap dan delapan unit mesin Hermatologi di Banjarnegara,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi.

Dikatakan Kapolres, kasus penipuan tersebut diotaki oleh Daryatno Hady Wardoyo alias Yayat. Kasus bermula pada Agustus 2017 silam. Saat itu, korban didatangi orang atas nama Irsyad dan Agus Eko di rumahnya Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan ditemui oleh ayah dan ibu korban. Saat itu, kedua orang tersebut menawarkan pekerjaan proyek pengadaan 100 unit komputer di Cilacap dan 8 unit mesin Hermatologi di Banjarnegara.

Kepada orang tua korban, keduanya memberikan proyek milik Daryatno Hady Wardoyo, warga Harjasari, Kecamatan Kota Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Merasa tertarik dengan proyek tersebut karena penjelasan tersangka sangat meyakinkan dan tergiur keuntungan besar, pertemuan lantas di lanjutkan di sebuah restoran di Solo. Saat itu, pertemuan membicarakan keuntungan dari proyek tersebut.

“Setelah pertemuan tersangka bersama rekan-rekannya datang kembali ke rumah korban di Pucangan, Kartasura. Mereka menunjukkan surat perintah fiktif kedua proyek tersebut,” kata Kapolres.

Setelah terjadi kesepakatan, korban lantas melakukan tiga kali transfer pada tersangka. Jumlah setiap transfer bervariasi mulai Rp100 juta hingga Rp200 juta. Setelah transfer, tersangka kemudian bersama rekannya menemui korban kembali. Korban diminta membuat invoice atau penagihan dari barang tersebut. Korban dijanjikan pembayaran akan segera cair.

Namun, setelah satu bulan menunggu ternyata dana tidak kunjung cair dan tidak ada kabar. Nomor handphone tersangka juga tidak bisa dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, kasus tersebut lantas dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di Gunung Salak, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Januari lalu.

“Setelah ditelusuri, ternyata proyek yang dikerjakan tersebut adalah fiktif atau tidak pernah ada. Dokumen surat perintah kerja, dan lain sebagainya adalah palsu. Tidak pernah ada proyek itu, ini penipuan dan penggelapan. Pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan,” tambah Kapolres. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *