![](https://sukoharjonews.com/wp-content/uploads/2024/03/30-pernikahan-nuol.jpg)
Sukoharjonews.com (Jakarta) – Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan akan menjadi syarat wajib yang diterapkan oleh
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama. Hal itu berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” jelasnya di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (30/3/2024).
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” jelasnya.
Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tandasnya. (nano)
Facebook Comments