Ragam  

Buruh Sukoharjo Inginkan Pembatalan Permenaker No 2 Secara Resmi, Bukan Hanya Statement Saja

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi bersama Ketua Komisi IV, Danur Sri Wardhana saat menermui FPB terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Kamis (10/3/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo kembali bersuara soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). FPB Sukoharjo menginginkan pemerintah benar-benar mencabut atau membatalkan Permenaker tersebut karena sangat memberatkan buruh. Saat ini, buruh menilai pemerintah belum benar-benar membatalkan Permenaker karena sifatnya baru statement saja.


“Hingga kini belum ada pembatalan atau pencabutan secara resmi oleh pemerintah. Padahal, Permenaker tersebut mulai efektif berlaku 4 Mei mendatang,” ungkap Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, saat beraudiensi dengan DPRD, Kamis (10/3/2022).

FPB meminta dukungan Komisi IV dan DPRD Sukoharjo dengan melayangkan surat ke pusat agar pembatalan Permenker segera dilakukan pemerintah.

Sekretaris FPB Sukoharjo, Sigit Hastono, menambahkan, kedatangan ke DPRD tersebut dalam rangka pengawalan penolakan buruh Sukoharjo terhafap Permenaker No 2. “Sampai saat ini yang beredar hanya stament-statement yang menyampaikan pencairan JHT berlaku aturan sebelumnya. Disisi lain, Permenaker berlaku mulai 4 Mei, lantas bagaimana setelah 4 Mei. Buruh butuh kepastiaan dengan pembatalan secara resmi, bukan hanya statement saja,” tandasnya.

Sigit berharap DPRD bisa mengawal permohonan pencabutan Permenaker tersebut. Pasalnya, JHT adalah hak buruh karena berasal dari iuran buruh. Untuk itu, pemerintah seharusnya tidak membuat aturan yang memberatkan buruh soal pencairan JHT tersebut.

“Pemerintah tidak ikut-ikut JHT, tidak ikut ngangsur, kenapa malah mengatur-atur soal JHT. Begitulah bahasa buruh selama ini. Kami harap ada pencabutan secara resmi, jangan hanya statement saja,” tambahnya.

Sedangkan Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Prinadi, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi FPB. Wawan menyatakan sepakat dengan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. “Saya juga sepakat dengan revisi atau pembatalan, jadi bukan hanya secara lisan saja, tapi dicabut atau direvisi secara resmi,” ujarnya.

Wawan juga meminta FPB untuk membuat surat resmi dan nantinya akan dilampirkan bersama surat dari DPRD. Yang jelas, ujarnya, DPRD Sukoharjo mendukung aspirasi buruh Sukoharjo soal penolakan dan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (erlano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *