
Sukoharjonews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo mengintensifkan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Agar lebih memudahkan masyarakat, pencetakan disarankan secara kolektif di tingkat RT/RW. Selama ini, petugas telah melakukan sosialisasi pada masyarakat.
“Sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat memahami pentingnya KIA. Sosialisasi di 12 kecamatan,” terang Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita, Senin (2/10).
Menurutnya, setelah sosialisasi pada perangkat desa, diharapkan diteruskan pada pengurus RT/RW termasuk PKK. Orang tua kemudian diminta mengumpulkan persyaratan pencetakan KIA secara kolektif tingkat RT/RW. Kia sendiri menyasar orang tua yang punya anak 0-17 tahun di 167 desa di 12 kecamatan.
Program tersebut dilakukan secara bergantian dimasing-masing desa, kelurahan dan kecamatan. Setelah persyaratan terkumpul, selanjutnya disetorkan ke kecamatan dilanjutkan ke Kantor Dispendukcapil. Pencetakan sendiri dilakukan secara kolektif dengan maksud mempercepat pelaksanaan pencetakan.
“Kalau saat mencetak sendiri tetap antre karena kami hanya memiliki satu alat cetak. Tapi dengan kolektif maka akan mempercepat proses daripada antre satu satu di kantor,” ujarnya.
Anita menambahkan, selain di desa dan kelurahan, sosialisasi juga dilakukan di semua sekolah. Pengumpulan syarat juga dilakukan secara kolektif dan pecetakan tetap dilakukan di Dispendukcapil. Pencetakan KIA dilayani di Kantor Dispendukcapil Sukoharjo kepada masyarakat dengan menyertakan syarat yang telah ditentukan.
Syaratnya sendiri untuk Anak dengan usia 0–5 tahun cukup membawa syarat fotocopy Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan anak usia 5–17 tahun syarat ditambah dengan membaya pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. (erlano putra)
Facebook Comments