Ragam  

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Sukoharjo Musnahkan Ribuan Butir Pil Ekstasi, Jamu dan Sabu

Kejari Sukoharjo memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap, Selasa (17/9/2024).

Sukoharjonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan ribuan butir pil ekstasi, jamu, narkoba jenis sabu, dan barang bukti lain, Selasa (17/9/2024). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kejari Sukoharjo karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diblender. Sedangkan untuk barang bukti elektronik seperti hanpdhone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu, gergaji, dan lainnya.

“Jadi, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Proses hukumnya sudah selesai,” ungkap Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih.

“Yang dimusnahkan ada ekstasi, jamu, handphone, sabu, uang palsu dan lain lainhya. Untuk yang ekstasi dan sabu diblender, sementara upal dibakar sedang handphone diremukkan dengan cara dipalu agar tidak bisa lagi digunakan,” sambungnya.

Kajari melanjutkan, pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin dari Kejaksaan. Jaksa selaku penuntut umum melaksanakan putusan hakim, baik berupa perampasan, hingga pemusnahan barang bukti.

“Perlu diketahui, selain yang dimusnahkan, barang bukti ada juga yang dikembalikan pada pemiliknya, terdakwa dan ada juga yang dilelang. Seperti kasus korupsi yang biasanya berupa aset,” kata Rini.

Menurutnya, hasil dari lelang tersebut selanjutnya dimasukkan ke kas negara. Khusus di Kejari Sukoharjo, Kajari menjelaskan ada program antar barang bukti satu hari. Dalam program itu, satu hari setelah putusan inkrah, barang bukti diantar langsung ke pemiliknya tanpa dipungut biaya sepeserpun.

“Pengembalian bisa ke korban, terdakwa atau pihak ketiga. Yang jelas gratis tanpa ada biaya apapun,” tandasnya.

Berdasarkan data yang ada, barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kejari Sukoharjo terdapat beberapa jenis. Yakni, jamu sebanyak 35 ribu sachet, sabu 528,5 gram, pil ektasi 3.000 butir, ganja 1,766 kilogram, handphone sembilan buah, timbangan digital 28 buah, dan uang palsu 349 lembar.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 43 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tambah Kajari. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *