Ragam  

Beredar Karcis Parkir Rp4.000 di Kartasura, Dishub Telusuri Lokasi dan Pelaku

Ilustrasi parkir. (Dok)

Sukoharjonews.com (Kartasura) – Pelanggaran tarif parkir di Sukoharjo kembali dikeluhkan masyarakat. Pelanggaran tersebut muncul di Kecamatan Kartasura dan diunggah di media sosial. Dalam unggahan tersebut terlihat sebuah karcis parkir mobil dengan tarif Rp4.000 dan ramai diperbincangkan oleh netizen. Karcis parkir tersebut diduga palsu meski ada logo Pemkab Sukoharjo.



Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo pun langsung melakukan penelusuran lokasi dan pelakunya. Karcis yang beredar tersebut terindikasi palsu dan digunakan oleh juru parkir (jukir) liar. Hal itu dikatakan oleh
Kasi Terminal Bidang Lalu Lintas Dishub Sukoharjo Marjono, Kamis (20/6). Marjono mengaku telah menerima sejumlah keluhan warga terkait maraknya pelanggaran parkir.

“Saya sudah mendapat laporan mengenai beredarnya karcis parkir mobil sebesar Rp4.000 berlogo Pemkab Sukoharjo. Informasinya di Kartasura dan langsung kami telusuri,” ujarnya.

Marjono mengatakan, tarif parkir di Sukoharjo diatur dalam Perda No 12 Tahun 2017 sebagai pengganti Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda empat ditetapkan senilai Rp2.000 per unit. Sedangkan kendaraan roda dua Rp1.000 per unit. Sehingga, ujar Marjono, jika ditemukan tarif parkir tidak sesuai ketentuan tersebut maka terdapat pelanggaran tarif parkir.

Dia juga mengatakan, oknum jukir yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan tindakan tegas. Marjono menilai, kasus pelanggaran parkir biasanya meningkat terutama di lokasi-lokasi pusat keramaian. Biasanya, jukir nakal memanfaatkan momentum seperti Lebaran untuk menaikkan tarif parkir seenaknya sendiri. “Kalau ada temuan pelanggaran tarif parkir bisa segera dilaporkan dan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *