Sukoharjonews.com – Penggunaan knalpot brong terpantau masih marak dalam kampanye pemilu. Dalam upaya meminimalisir penggunaan knalpot brong, personil Polres Sukoharjo blusukan ke bengkel-bengkel sepeda motor dan juga bengkel knalpot. Lantas, apa tujuannya?
Para petugas polisi yang mendatangi bengkel bukan untuk razia, namun memberikan sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong. Kasi Humas PolresSukoharjo, Kompol Daryanta, mengatakan Polres Sukoharjo komitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong.
“Kami intensif melaksanakan sosialisasi imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong,” ujarnya, Rabu (3/1/2024).
“Sasaran sosialisasi di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polres Sukoharjo juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” sambungnya.
Kompol Daryanta melnjutkan, pemakaian knalpot terhadap kendaraan harus sesuai aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.
“Kemarin, saat perayaan tahun baru, Polres telah mengamankan 118 kendaraan berknalpot brong, dan untuk selanjutnya kami lakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel,” jelasnya.
Sebanyak 65 bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, dapat sosialisasi dari jajaran Polres Sukoharjo untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong/berisik.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” tambahnya. (nano)
Facebook Comments