Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2018

Demo Buruh Memperingati May Day beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo 2018 sudah ditetapkan sebesar Rp1.648.000. Hingga awal bulan ini, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2018. Batas waktu pengajuan penangguhan sendiri pada 21 Desember mendatang.

“Kalau ada perusahaan yang keberatan bisa mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2018. Ada prosedurnya fan diajukan ke Gubernur,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan, Senin (4/12).

Menurutnya, hingga saat ini  belum ada perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran UMK 2018. Penerapan UMK 2018 sendiri akan mulai efektif pada 1 Januari 2018. Nilai UMK 2018 Sukoharjo  naik 8,9% dibanding UMK 2017 sebesar Rp1.513.000.

Zunan mengaku besaran UMK 2018 sudah disosialisasikan kepada serikat pekerja dan pengusaha. Untuk pelaksanaannya sndiri, dinas akan melakukan pengawasan. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada pelanggaran.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo yang juga Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo Sukarno mengaku sudah menerima sosialisasi besaran UMK 2018 dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo. Serikat pekerja pada intinya sudah bisa menerima karena menjadi ketetapan gubernur.

“Kami akan melakukan pemantauan. Tidak hanya soal pembayaran upah sesuai UMK 2018. Tapi,  juga hak buruh mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan masih belum dilakukan perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, SPRI Sukoharjo pada pelaksanaan pembayaran UMK 2017 setahun ini tidak menemukan praktik pelanggaran. Artinya, perusahaan sudah bersedia membayar upah buruh sesuai aturan. Pemantauan serupa juga akan dilakukan pada pelaksanaan pembayaran UMK 2018. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *