Bagaimana Hukum Membaca Al Qur’an Namun Tidak Memahami Artinya

Hukum membaca Al-Qur’an tapi tidak memahami artinya.(Foto: mixa)

Sukoharjonews.com – Al-Qur’an sebagai kitab suci bagi umat Islam memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari dan spiritualitas setiap muslim. Untuk memahami pesan-pesan yang terkandung dalam Al-Qur’an, penting untuk mempelajari cara membaca Al-Quran dengan benar. Namun, bagaimana jika ketika seorang membaca Al Qur’an namun tidak memahami apa artinya?


Dikutip dari Islampos, pada Jumat (19/4/2024), Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

(كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ (سورة ص: 29)

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29).

Seorang mukmin hendaknya mentadaburi, maksudnya memperhatikan bacaan dan memikirkan maknanya. Dan memahami maknanya, dengan begitu, dia dapat mengambil manfaatnya. Jika tidak dapat mengambil manfaat makna secara sempurna, dia telah mengambil manfaat makna yang banyak. Maka perlu membaca dengan tadabur dan memahami.


Hukum Membaca Al-Quran tanpa Memahami Artinya: Mengambil Manfaatnya
Bagitu juga bagi seorang wanita. Mentadabburi Al-Quran agar dapat mengambil manfaat dari firman Tuhannya serta mengetahui maksudnya dan mengamalkannya. Allah subhanahu berfirman:

(أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا (سورة محمد: 24)

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24).

Tuhan kita Azza Wajalla menganjurkan dan mengajak untuk memahami dan mentadaburi Kalam-Nya Subhanahu. Kalau seorang mukmin laki dan perempuan membaca Kitab Allah, maka dianjurkan keduanya untuk mentadaburi dan memahaminya serta memperhatikan apa yang dibacanya.


Agar dapat mengambil manfaat dan memahami Kalam Allah. Dan mengamalkan dengan apa yang diketahui dari Kalam Allah. Dalam hal ini, dapat meminta bantuan dari kitab-kitab tafsir yang dikarang para ulama seperti tafsir Ibnu Katsir, tafsir Ibnu Jarir, tafsir Al-Bagowi, Tafsir Syaukani dan kitab tafsir lainnya.

Dapat mengambil manfaat juga dari kitab-kitab bahasa Arab. Begitu juga bertanya kepada ulama yang dikenal mempunyai ilmu dan memiliki keutamaan untuk menanyakan berbagai masalah.”

Samahatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *