Asyik Nyabu di Kamar, Warga Telukan Sukoharjo Ditangkap Polisi

banner 468x60
Nico ditangkap di rumahnya saat tengah menggunakan sabu.

Sukoharjonews.com – Seorang pemuda berinisial NRPP alias Nico, 22, warga Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi. Nico ditangkap saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu di kamar rumahnya.

Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Grogol.

“Menindaklanjuti laporan warga, tim segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang menggunakan sabu di dalam kamar rumahnya,” jelas AKP Ari Widodo, Minggu (5/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,37 gram beserta pipet kaca berisi sisa pembakaran, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 isolasi plastik bening, 1 pack plastik klip tembus pandang merk c.tik, dan 1 buah gunting warna pink.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial Ridwan (DPO) dengan harga Rp400.000 melalui transfer bank. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi dua, sebagian dijual kembali kepada rekannya seharga Rp300.000, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkoba yang sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang,” tegas AKP Ari Widodo.

Polres Sukoharjo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun, sebagai upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *