Apes Lurr, Ditinggal Mancing di Sungai Bengawan Solo, Motor Dibawa Kabur Maling

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama Kasat Reskrim, AKP Tarjono Sapto Nugroho menunjukkan barang bukti, Senin (6/9/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Yang punya hoby mancing harus hati-hati saat memarkir motornya. Jangan sampai mengalami nasib seperti Muhammad Syaifudin, 25, ini. Saat tengah mancing dibawah Jembatan Serenan di Kelurahan Bulakan, Sukoharjo, motornya malah dibawa kabur maling. Untungnya, maling tersebut berhasil ditangkap polisi beserta barang bukti motornya.




“Kejadiannya pada 28 Agustus 2021 dimana korban mancing dibawah Jembatan Serenan. Saat itu motor diparkir di bawah jembatan juga sebelum dicuri oleh dua pelaku ini,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (6/9/2021).

Korban sendiri merupakan warga Dukuh Koripan RT 09/02, Desa Jogodayuh, Geger, Madiun yang selaam ini berdomisili di Jalan Diponegoro Kelurahan Joho, Sukoharjo. Sedangkan dua pelaku masing-masing Arifin Sugiyanto, 31, warga Dukuh Gajah RT 02/03, Desa Sedayu, Jumantono, Karanganyar dan Bagas, 20, warga Dukuh Banaran, Desa Grogol, Sukoharjo.

Kapolres menuturkan, saat ini korban mancing pukul 06.45 WIB dan saat hendak pulang pukul 11.00 WIB, sepeda motor Vixion nopol AD 3695 HJ sudah tidak ada di lokasi. Korban kemudian lapor polisi dan setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan motor Thunder nopol AD 3397 UD.

“Saat itu pelaku menggunakan kunci motor Thunder untuk menyalakan motor Vixion milik korban dan ternyata berhasil hingga motor kemudian dibawa kabur dan dititipkan di Pasar Cuplik,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, pengungkapan kasus bermula ketika mendapati motor korban dijual secara online dimana ciri-ciri motor tersebut sama dengan motor milik korban. Petugas kemudian menyamar dan berpura-pura ingin membeli motor tersebut dan mengajak bertemu.

Saat itu, lanjut Tarjono, petugas kemudian menginterogasi penjualnya (Bagas) yang kemudian mengaku motor tersebut diperoleh dari membeli secara online dari pelaku Arifin Sugiyanto. Bersama Bagas, petugas kemudian mendatangi rumah Arifin dan menangkapnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Pelaku sendiri mengaku motor tersebut dijual seharga Rp3,6 juta. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk foya-foya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *