Apes Lur, Sudah Mantan Kok Ya Masih Kena OTT KPK

Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. (Foto: Walikota Jogjakota)

Sukoharjonews.com (Yogyakarta) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memakan korban. Kali ini bukan pejabat aktif yang tertangmap tangan lembaga antirasuah tersebut, melainkan mantan pejabat. Borgol KPK mengenai mantan Walikota Yogyakarta, yang diketahui baru purna tugas sebagai wali kota 22 Mei 2022 lalu.


OTT KPK sendiri dilakukan pada Kamis (2/6/2022) sore dimana Haryadi Suyuti menjadi salah satu pihak yang diamankan oleh KPK. Hal itu disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri yang menyampaikan KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana koruosi suap di Yogyakarta.

“Salah satu pihak yang ditangkap adalah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti,” ungkap Ali, dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022).

Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan tersebut. Ia mengatakan tim KPK saat ini masih meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.

“Tim segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan KPK mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang. Bahkan, selain di Yogyakarta, Ghufron menginformasikan tim KPK juga melakukan OTT di wilayah Jakarta.

“Kami hari ini, 2 Juni 2022, telah melakukan giat penangkapan di Jakarta dan Yogyakarta berkaitan dugaan penyuapan,” katanya.

Hanya saja, terkait OTT di Jakarta Ghufron belum memberikan penjelasan lengkapnya. Termasuk siapa yang ditangkap dan apa saja yang diamankan dari OTT di Jakarta. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *