Antisipasi Masalah Hukun, PDAM Gandeng Kejaksaan Negeri

Direktur PDAM Muhammad Faozi dan Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono menandatangani MoU kerjsama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (16/10).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Makmur Sukoharjo menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan “Memorandum of Understanding” (MoU) di Kantor Kejari, Selasa (16/10). Penandatanganan MoU dilakukan antara Kepala Kejari Tatang Agus Volleyantono dengan Direktur PDAM Muhammad Faozi. Kerjasama tersebut terkait dengan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.



Kajari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan, salah satu tugas dan kewenangan dalam kejaksaan salah satunya adalah bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Dalam tugas tersebut menggunakan surat kuasa khusus agar bisa mewakili instansi pemerintah yang memerlukan pendampingan di bidang erdata dan TUN.

“Kejakssan berposisi sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN dan mewakili lembaga pemberintah yang memerlukan sehingga diperlukan surat kuasa khusus agar bisa beracara. Baik dalam proses non ligitasi maupun litigasi,” ujarnya.

Terkait kerjasama dengan PDAM, selama ini PDAM dalam menjalankan tugas kadang-kadang perlu bantuan hukum karena adanya sengketa yang muncul. Baik itu sengketa dengan pelanggan maupun pihak lainnya.
Kajari mencontihkan tatkala dilakukan negosiasi dengan pelanggan atau perusahaan lain dan butuh bantuan hukum, maka Kejaksaan selaku JPN bisa melakukan pendampingan.

“Contoh lainnya sengketa soal tunggakan pelanggan. Dalam hal ini Kejari bukan mengambil alih masalah tapi membantu PDAM menyelesaikan sengketa yang ada,” tambahnya.

Sedangkan Direktur PDAM Tirta Makmur Sukoharjo Muhammad Faozi mengatakan, selama ini beberapa masalah hukum sudah dikomunikasikan dengan Kejari. Antara lain mengenai adanya sengketa dengan pelanggan. Baik itu soal pembayaran tunggakan maupun masalah lain. Agar kerjasama bisa terjalin lebih maksimal dan resmi, maka dilakukan perjanjian kerjasama dengan penandatangan MoU.

Faozi menyampaikan, selama ini PDAM Sukoharjo terkecil di Solo Raya. Disisi lain, masyarakat uang membutuhkan pelayanan air bersih masih banyak dan belum mampu dipenuhi karena keterbatasan yang ada. Untuk itu PDAM berusaha melakukan percepatan untuk meningkatkan pelayanan air bersih pada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggandeng investor dan saat ini masih dalam proses negosiasi.

“Saat ini PDAM Sukoharjo masih lolos sebagai lima besar PDAM di Indonesia yang akan dikerjasamakan dengan investor. Prosesnya sudah satu tahun ini dan saya harap bisa lolos,” ujarnya.

Faozi menambahkan, dalam prosesnya nanti ketika dilakukan kerjasama dengan investor, PDAM juga bisa melibatkan Kejaksaan Negeri untuk melakukan pendampingan khususnya dalam hal kontrak kerjasama. MoU dengan Kejaksaan Negeri tersebut berdurasi satu tahun dan bisa diperpanjang. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments