Ragam  

Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres: Pelaku Pembakaran Hutan Akan Dipidanakan

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat meninjau kawasan perbukitan di Desa Kedungsono, Bulu.

Sukoharjonews.com (Bulu) – Ancaman kebakaran hutan meningkat seiring datangnya musim hujan. Pasalnya, saat musim kemarau banyak warga yang membakar sampah maupun semak-semak tanpa diawasi. Kondisi tersebut membuat ancaman kebakaran hutan semakin tinggi. Dalam rangka antisipasi tersebut, Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas melakukan pantauan wilayah perbukitan di Desa Kedungsono, Bulu.



Pantauan Kapolres tersebut dilakukan bersama Kodim, Pemkab Sukoharjo serta Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta. “Kami berkomitmen penuh dan bersinergi untuk mencegah kebakaran kawasan hutan saat musim kemarau. Ppencegahan ini salah satunya denhgan sosialiasi pada masyarakat di kawasan perbukitan agar tidak membakar sampah sembarangan,” ujar Kapolres, Selasa (11/8/2020).

Dikatakan Kapolres, sosialisasi dilakukan “door to door” dengan memberikan imbauan agar tidak membakar sampah sembarangan di kawasan hutan di musim kemarau. Kapolres mengaku tidak segan-segan untuk menindak para pelaku pembakaran hutan. Menurutnya, pelaku pembakaran hutan yang terbukti akan dipidanakan. Selama ini, kasus kebakaran hutan seringkali terjadi saat musim kemarau.

Tahun lalu, ujar Kapolres, kebakaran hutan banyak terjadi di wilayah perbukitan khususnya perbatasan Sukoharjo dengan Wonogiri. Kapolres berharap kasus kebakaran tidak terjadi lagi. Hal senada diungkapkan
Administratur Perum Perhutani KPH Surakarta, Sugi Purwanta. Menurutnya, sinergitas bersama Polres, Kodim, dan Pemkab sangat positif dalam rangka mencegah kebakaran hutan di musim kemarau.

Menurutnya, hutan negara atau hutan lindung yang ada di wilayah Sukoharjo ada seluas 374 hektare. Diharapkan di musim kemarau ini tidak terjadi kasus pembakaran hutan di wilayah Sukoharjo. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *