Alun-alun Klaten Ditutup Karena Revitalisasi, PKL Kuliner Pindah Kemana?

Alun Alun Klaten. (Foto: Pemkab Klaten)

Sukoharjonews.com (Klaten) – Pemkab Klaten resmi menutup alun-alun sejak Sabtu (18/6/2022). Penutupan dilakukan untuk pelaksanaan revitalisasi yang sudah dimulai. Yang jadi pertanyaan, kemana PKL kuliner yang selama ini berjualan di kawasam Alun-Alun Klaten?


Program revutalisasi alun-alun tersebut otomatis berdampak pada keberadaan PKL kuliner. Dari pendataan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, total ada 136 PKL kuliner yang berjualan di kawasan alun-alun. Nah, karena ada revitalisasi, PKL kuliner dipindahkan ke Jalan Bali.

Pj Sekda Klaten, Jajang Prihono, mengatakan bahwa pemindahan lokasi PKL tersebut dilakukan agar pelaku usaha kecil tetap dapat menjalankan usahanya selepas penutupan Alun Alun Klaten. Diharapkan, dengan penutupan tersebut, revitalisasi Alun Alun Klaten dapat berlangsung dengan optimal.

“Ini merupakan bentuk kehadiran Pemkab Klaten kepada masyarakat, khususnya PKL. Sehingga ada solusi bagi PKL yang terimbas revitalisasi Alun Alun Klaten,” paparnya, dikutip dari laman Pemkab Klaten, Selasa (21/6/2022).

Dikatakan Jajang, pemberitahuan pemindahan PKL tersebut juga sudah dilakukan Pemkab Klaten sejak jauh hari. Termasuk untuk PKL non kuliner, khususnya permainan, yang dipindahkan ke kawasan Taman Nyi Ageng Rakit, Rawa Jombor.

Pemindahan PKL sendiri ternyata bersifat permanen. Pasalnya, setelah revitalisasi, Alun Alun Klaten sebagai wajah daerah akan tetap steril dari PKL dan dikembalikan fungsinya sebagai ruang publik dan ruang terbuka hijau. Setelah revitalisasi selesai dilakukan diharapkan manfaatnya lebih bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Jadi, nanti alun-alun steril dari PKL dan murni jadi ruang publik dan ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Jajang mengimbau meski memiliki lokasi baru untuk beroperasi, namun PKL tetap diminta mematuhi aturan yang diperlakukan Pemkab Klaten terkait pemanfaatan ruas jalan untuk PKL. Yakni waktu operasional yang diizinkan mulai pukul 15.00 WIB hingga 05.00 WIB dan larangan membuka lapak usaha semi permanen.

“Karena PKL, jadi harus bongkar pasang. Di luar jam operasional yang diizinkan, ruas jalan harus steril dari PKL. Untuk leading sector-nya berada di Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *