Ragam  

Aksi Simpatik, Satlantas Bagi-Bagi Helm Untuk Pengendara Sepeda Motor

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Zamroni memasangkan helm pada anak-anak yang diboncengkan sepeda motor tanpa mengenakan helm, Selasa (30/4).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menggelar aksi simpatik dalam rangkaian Operasi Keselamatan Lalu Lintas, Selasa (30/4). Kegiatan simpatik tersebut dilakukan di depan Kantor Satlantas dengan membagi-bagikan helm gratis untuk pengendara sepeda motor utamanya anak-anak. Selain bagi-bagi helm, petugas juga memberikan penjelasan terkait pentingnya untuk tertib dalam berlalulintas.



“Operasi Keselamatan Lalu Lintas lebih mengedepankan pencegahan. Kami memberikan penjelasan secara langsung ketika menjumpai anak-anak yang belum mengenakan helm ketika diboncengkan sepeda motor oleh orang tuanya,” terang Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Zamroni.

Dikatakan Kasatlantas, Operasi Keselamatan Lalu Lintas sendiri digelar selama 14 hari mulai 29 April hingga 12 Mei mendatang. Operasi tersebut sebagai awal untuk operasi yang lebih besar lagi, yakni Operasi Ketupat Candi 2019. “Karena lebih pada upaya pencegahan, orang tua yang memboncengkan anaknya belum mengenakan helm kami beri penjelasan sekaligus kami beru helm gratis untuk anaknya,” ujarnya.

Untuk aksi bagi-bagi helm sendiri, Zamroni mengaku Satlantas menyediakan 60 unit helm. Baik itu helm anak-anak maupun helm dewasa. Rencananya, 60 helm tersebut akan dibagikan di tiga lokasi yang berbeda. Masing-masing di wilayah jota 20 helm, Solo Baru 20 helm, dan wilayah Kartasura 20 helm.

Kasatlantas juga menambahkan, dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas, ada sembilan sasaran utama selama operasi berlangsung. Masing-masinh pengemudi di bawah umur, pengemudi melawan arus, pengemudi motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dan penumpang motor tidak gunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor mabuk karena penyalahgunaan narkoba/miras, berkendara sambil menggunakan handphone.

Selain itu, juga berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi kaca spion, knalpot dan TNKB non standart, serta kendaraan bermotor bak terbuka untuk mengangkut orang. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *