Terkait Penggunaan “Smart Luggage”, Begini Penjelasan Garuda Indonesia

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (Foto: Dok Pinter Poin/KabarBUMN)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Pemberitaan seputar ketentuan bagasi dalam hal ini penggunaan “smart luggage” atau jenis koper bertenaga baterai di dalam penerbangan mendapat respon dari Garuda Indonesia. Dalam keterangannya, Garuda Indonesia menyampaikan bahwa ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan.


Dilansir dari laman KabarBUMN, Senin (22/1/2024), hal itu ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.

“Sesuai kebijakan tersebut maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage) termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal 7 (tujuh) kilogram,” demikian bunyi keterangan Garuda Indonesia.

Selain itu, juga memiliki dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), dan kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh.


Lebih lanjut, kondisi baterai pada “smart luggage” yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery. Jika “smart luggage” memiliki berat atau dimensi atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.

Sedangkan untuk “smart luggage” yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.

Adapun untuk “smart luggage” yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.


Garuda Indonesia terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight.

Upaya edukasi terhadap penumpang juga terus kami optimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.

Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *