Tengah Asyik Curi Handphone, Residivis Ditangkap Warga

banner 468x60
Kapolsek Weru M Busro bersama pelaku pencurian konter handphone yang berhasil ditangkap warga, Jumat (25/5) dini hari.

Sukoharjonews.com (Weru) – Apes benar yang dialami pencuri ini. Pasalnya, saat tengah asyik mencuri handphone, Riski Ario, 27, malah ditangkap warga, Jumat (25/5) dini hari. Pencuri tersebut merupakan warga Lingkungan Banaran, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Riski berhasil ditangkap karena pemilik konter handphone sudah bangun untuk menyiapkan makan sahur.



Kapolsek Weru M Busro mengatakan, pelaku masuk ke konter HP milik Danang Karuniawan, 29, warga Dukuh Tegalrejo, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Saat tengah mengambil handphone, pemilik konter mengetahuinya dan berteriak sehingga didengar warga sekitar yang kemudian menangkapnya.

“Pelaku diketahui seorang residivis karena tahun 2015 lalu pernah menjalani hukuman penjara di Tangerang karena mencuri laptop,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, dalam kasus pencurian handphone di Weru, modus pelaku yakni memanjat pagar dan naik atap. Setelah itu, pelaku membuka genting rumah korban. Seusai masuk, pelaku merusak eternit rumah korban dengan cara mendorongnya kebawah. Pencurian itu sensiri terjadi pukul 03.30 WIB.

Saat menjalankan aksinya, ujar Kapolsek, pelaku melakukannya seorang diri. Pelaku sendiri setelah berhasil masuk lantas mencuri handphone di konter handphone milik Danang. Saat beraksi, pelaku mengumpulkan handphone yang ada di dalam konter. Saa itulah aksi pelaku diketahui oleh orangtua Danang.

“Saat melihat aksi pelaku, saksi ketakutan dan kembali masuk ke kamar sembari berteriak-teriak. Teriakan itu didengar oleh saksi Agung Santoso dan Suparni, keduanya warga Jatingarang, Weru yang sudah terbangun untuk menyiapkan makan sahur,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, selama ini telah tiga kali melakukan survei ke konter korban. Pelaku datang ke konter dengan berjalan kaki sedangkan sepeda motor diparkir di halaman masjid berjarak 500 meter dari rumah korban. Kerugian ditaksir Rp16,6 juta. Saat ini, pelaku masih diperiksa penyidik untuk pengembangan.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sembilan handphone. Terdiri dari tiga buah handphone seken dan enam buah handphone baru yang masih dalam kardus serta sepeda motor jenis matik berpelat nomo AD 4490 AEG.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

Riski sendiri mengaku hasil curiannya akan dijual secara online. Dia mengaku pernah berjualan online dan cepat laku. Dia mengaku akan menikah pada bulan besar atau Idul Adha mendatang. Namun, dia menyatakan belum mengetahui kelanjutan rencana tersebut karena ditangkap polisi. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *