Tak Berkategori  

Kejaksaan Agung Setujui 6 Permohonan Keadilan Restoratif, Ini Daftarnya

banner 468x60
Tangkayan layar Instagram Kejaksaan RI. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Sebanyak enam perkara yang diajukan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diselesaikan secara restorative justice atau keadilan restoratif. Disisi lain, ada tiga perkara yang ditolak permohannya untuk penghentian penuntuan berdasarkan keadilan restoratif dimana tiga perkara tersebut semuanya merupakan kasus kecelakaan.


Dikutip dari Instagram resmi Kejaksaan RI, Kamis (21/4/2022), persetujuan tersebut diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejari yang mengajukan permohonan.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 6 pengajuan restorative justice,” demikian bunyi unggahan dalam Instagram Kejaksaan RI.

Enam perkara yang disetujui masing-masing satu kasus penganiayaan yang diajukan Kejari Maluku Barat Daya (tersangka Nurbaya Masang), kasus pencurian yang diajukan Kejari Pesawaran (tersangka Husni Thamrin), kasus penganiayaan yang diajukan Kejadi Bandar Lampung (tersangka Ermawati), kasus penganiayaan yang diajukan Kejari Maluku Tengah (tersangka Latif Kuniyo), kasus pencurian yang diajukan Kejari Purwokerto (tersangka Eldo Puji Saputra), dan kasus pencurian yang diajukan Kejari Kebumen (tersangka Daryanto).

Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan sejumlah alasan. Masing-masing para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka sudah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf.

Kemudian, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukansecara sukarela, dengan musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif.

Disisi lain, untuk tiga perkara lainnya permohonan tidak dikabulkan untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tiga perkara tersebut terdiri dari dua kasus kecelakaan yang diajukan oleh Kejari Metro dengan tersangka Hermanto dan La yadi Buton dan satu kasus kecelakaan yang diajukan oleh Kejari Buru dengan tersangka Junaidi. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *