
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Forum Peduli Buruh (FPB) Kabupaten Sukoharjo mengharapkan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang menggunakan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pasalnya, jika menggunakan acuan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat merugikan buruh. Terlebih lagi di situasi saaat ini yang masih pandemi corona.
“Sejak awal buruh menolak UU Cipta Kerja karena tidak memihak buruh, untuk itu buruh menginginkan UMKM 2022 mengacu pada hasil survei KHL,” tandas Ketua FPB yang juga Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (1/11/2021).
Sukarno mengaku, terkait tuntutan UMKM 2022 mengacu pada KHL sudah disampaikan secara resmi pada pemerintah. Apalagi, di masa pandemi corona saat ini nasib buruh semakin tidak menentu. Selain banyak yang jadi korban PHK, banyak juga buruh yang dirumahkan.
Untuk UMK tahun 2021 ini, lanjut Sukarno, ditentukan sebesar Rp1.986.450 atau naik 2,5% dari UMKM tahun 2020. Besaran UMK tersebut menggunakan dasar Undang-Undang Cipta Kerja karena UMK tersebut jauh dari harapan buruh. Saat itu, Sukarno mengaku SPRI Sukoharjo mengusulkan kenaikan 4% sesuai hasil survei KHL sebesar Rp2.538.237.
“Kami hanya minta pemerintah memperhatikan nasib buruh dengan menentukan UMK 2022 mengacu pada KHL,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa komponen yang disurvei seperti harga kebutuhan pokok pangan, tempat tinggal, dan komponen lain sesuai aturan berlaku. Sukarno juga mengatakan FPB Sukoharjo memahami kondisi pandemi corona yang membuat sektor usaha terpengaruh. Namun, hal itu tidak lantas mengorbankan nasib buruh yang dibayar dengan upah murah.
Dia menambahkan, survei KHL dilakukan berdasarkan aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL. Dasar itulah yang ditegaskan Sukarno dipakai buruh sebagai penentu UMK.
“Kemungkinan penentukan UMKM Sukoharjo 2022 mulai dibahas oleh Dewan Pengupahan dalam dua bulan ini. Kami akan memperjuangkan agar UMK bisa sesuai KHL,” tambahnya. (erlano putra)



Facebook Comments