Tak Berkategori  

Staf Ahli Gubernur Budi Santosa Gantikan Widodo Jadi Penjabat Sekda

banner 468x60
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya melantik Pj Sekda, Budi Santoso di Loby Kantor Bupati, Senin (7/12/2020).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Sukoharjo Widodo digantikan oleh Staf Ahli Gubernur Jateng, Budi Santoso. Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya di Loby Kantor Bupati, Senin (7/12/2020). Widodo digantikan karena masa tugasnya selama tiga bulan selesai dan belum ada Sekda difinif sehingga Gubernur menunjuk Pj Sekda.



Budi Santoso sendiri selama ini merupakan Staf Ahli Gubernur Jateng Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Bupati mengatakan, sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, penunjukan Pj Sekda Widodo hanya bersifat sementara dan hanya bertugas selama tiga bulan untuk mengisi kekosongan karena Sekda difinitif pensiun dini.

“Setelah tiga bulan belum ada Sekda difinitif, sesuai aturan tersebyt Gubernur menunjuk salah satu pejabatnya untuk menjadi Pj Sekda,” jelasnya.

Bupati berharap Budi Santoso segera beradaptasi dengan lingkungan Pemkab Sukoharjo. Selanjutnya, Pj Sekda membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan jajaran birokrasi. Sehingga kelancaran jalannya pemerintahan dan pembangunan di Sukoharjo dapat segera dilanjutkan.

Sementara itu, Pj Sekda Budi Santosa menyampaikan, dirinya ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda di Pemkab Sukoharjo. “Salah satu tugas saya adalah menangangi pandemi corona. Gubernur secara khusus memang diminta membantu penanganan corona karena saat ini Sukoharjo masih zona merah. Harapannya bisa segera tutun ke oranye atau syukur-syukur kembali ke zona hijau,” katanya.

Selain itu, ujarnya, juga mengawal proses Pilkada di Sukoharjo agar berjalan lancar dan kondusif. Budi mengaku sempat mendapat informasi adanya perusahaan yang melarang karyawannya menjadi panitia Pilkada. Namun, masalah larangan tersebut sudah diselesaikan dimana perusahaan tersebut mencabut larangannya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *