Ragam  

LSM Sukoharjo Soroti Juknis Pilkades Serentak yang Belum Mengatur tentang Politik Uang

banner 468x60
Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Pemkab Sukoharjo sudah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Terkait hal itu, LSM Forum Aliansi Aktivis Sukoharjo (FAAS) mempertanyakan kejelasan aturan mengenai politik uang atau “money politics”. Baik mengenai jenis pelanggaran, mekanisme penanganan hingga sanksi bagi calon yang terbukti melakukan pelanggaran.

Koordinator FAAS, Dableg mengatakan, pihaknya telah mencermati Juknis Pilkades yang diterbitkan Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Surat Nomor 400.10.3/3/2026 tentang Juknis Pilkades Serentak Tahun 2026.

Menurutnya, dalam Juknis tersebut belum mengatur mengenai politik uang. Padahal, dalam ajang Pilkades politik uang sangat rawan karena potensi munculnya sangat besar.

“Kalau ada calon atau timnya memberikan uang, sembako atau materi lain untuk memengaruhi pemilih, itu masuk pelanggaran apa dan apa sanksinya?” tegasnya, Minggu (20/9/2026).

Selain itu FAAS juga mempertanyakan mekanisme penanganan apabila praktik tersebut ditemukan di lapangan.

“Siapa yang menerima laporan, siapa yang memeriksa, bagaimana pembuktiannya, siapa yang memutus, dan yang paling penting, apakah calon dapat dibatalkan atau digugurkan apabila terbukti melakukan politik uang?”

Menurut Dableg, keberadaan Tim Pengawas Pilkades saja tidak cukup. Dalam Juknis memang disebutkan adanya Tim Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan, pengendalian serta upaya pencegahan terhadap pelanggaran. Namun, FAAS menilai tugas pengawasan harus diikuti dengan aturan yang jelas mengenai klasifikasi pelanggaran dan konsekuensi hukumnya.

“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada kegiatan mengawasi. Ketika pelanggaran ditemukan, kemudian tidak jelas harus diapakan,”

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, praktik pemberian atau janji uang maupun materi untuk memengaruhi pilihan pemilih telah diatur beserta ketentuan sanksinya. Untuk pelanggaran tertentu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga dapat berkonsekuensi terhadap status calon atau calon terpilih.

FAAS mengakui Pilkades memiliki rezim hukum tersendiri dan tidak dapat begitu saja disamakan dengan Pemilu. Namun, menurut FAAS, perbedaan tersebut tidak semestinya membuat aturan Pilkades kehilangan kepastian mengenai larangan, mekanisme penanganan dan sanksi terhadap politik uang.

“Kalau aturan bisa sangat detail mengatur kampanye hanya satu hari, jam 07.00 sampai 16.00, bentuk kampanye dan lokasi kampanye, mengapa soal politik uang justru tidak dijelaskan secara tegas. Yang dijaga sebenarnya apa? Ketertiban kampanyenya atau kemurnian pilihan rakyatnya?

Karena itu FAAS meminta Pemkab Sukoharjo segera memperjelas aturan sebelum pemungutan suara digelar. Harus ada kejelasan mengenai jenis pelanggaran, batasan tindakan calon dan tim pendukung, mekanisme pelaporan, pembuktian, pihak yang berwenang menangani, serta sanksi yang dapat dijatuhkan.

FAAS juga mendorong pembentukan Desk Pilkades yang melibatkan Pemkab, aparat penegak hukum, Bawaslu, KPU dan instansi terkait sesuai kewenangannya. Forum tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi, pencegahan dan penanganan potensi pelanggaran selama tahapan Pilkades.

“Jangan biarkan calon, panitia, pengawas dan masyarakat menafsirkan sendiri apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Kepastian hukum harus hadir sebelum suara rakyat diberikan,” tambah Dableg. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *