
Sukoharjonews.com – Anak muda di Kabupaten Sukoharjo diingatkan jangan terjebak gaya hidup sehingga tergoda rayuan judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol). Anggota Tim Analis Kredit Produktif Bank Jateng Cabang Sukoharjo, Muhammad Firdaus menyoroti tren pinjol dan fitur beli sekarang bayar nanti (paylater) tumbuh pesat karena menyasar kerentanan psikologis generasi muda.
Itu memanfaatkan sindrom takut ketinggalan tren FOMO (Fear of Missing Out) dan prinsip kesenangan sesaat YOLO (You Only Live Once) kerap membuat anak muda berutang demi membiayai gaya hidup.
“Ada yang butuh uang karena berburu perlengkapan olahraga lari, fesyen terkini, hingga budaya nongkrong berlama-lama di kedai kopi,” terang dia saat Ngobrol Inspiratif bertajuk ‘Anak Muda Bagian Solusi Negeri’ yang digelar Gerakan Solusi Indonesia (GSI) bersama Bank Jateng Sukoharjo di Mon Kopi, Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (8/9/2026).
Firdaus mengingatkan pentingnya membedakan antara kebutuhan produktif dan konsumtif. Pinjaman berbasis teknologi memang menawarkan pencairan kilat hanya bermodal swafoto kartu tanda penduduk (KTP). Namun risikonya berbanding lurus dengan suku bunga dan denda yang sangat tinggi, terlebih pada entitas pinjol ilegal tanpa izin OJK.
“Pinjol ilegal itu menetapkan bunga yang tak masuk akal, mekanismenya mencekik persis seperti rentenir. Jika memang terpaksa dan kepepet, pastikan platform keuangan digital tersebut resmi mengantongi izin OJK yang transparansi denda serta kanal pengaduannya jelas. Namun prinsip utamanya jangan pernah berutang demi gengsi atau gaya hidup,” tegasnya.
Pengajuan Kredit Bisa Ditolak
Bank Jateng mengingatkan generasi muda agar tidak tergiur godaan judol maupun pinjol dan ilegal serta penggunaan fasilitas paylater konsumtif yang merajalela.
Pasalnya, riwayat kredit buruk yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) berpotensi memutus akses generasi muda terhadap permodalan resmi perbankan di masa depan.
Firdaus membeberkan fakta lapangan terkait maraknya permohonan kredit produktif dari kalangan anak muda usia di bawah 25 hingga 30 tahun yang terhambat catatan SLIK OJK.
Tak jarang, lembar verifikasi catatan riwayat keuangan nasabah muda membengkak hingga puluhan bahkan ratusan halaman hanya karena transaksi paylater bernilai receh.
“Sering kali saat ada pengajuan kredit, usianya masih 25 atau 30 tahun ke bawah. Ketika kami tarik data SLIK OJK, lembar catatannya bisa mencapai 100 halaman, dan isinya transaksi paylater semua. Bahkan ada transaksi kecil nominal Rp2 ribu hingga Rp10 ribu yang dipaksakan memakai paylater,” jelas dia.
“Itu sebenarnya hak nasabah, tetapi masalah krusialnya adalah jangan sampai pembayarannya menunggak atau telat,” ujar Firdaus.
Ia menerangkan, keterlambatan pembayaran cicilan—sekecil apa pun nilainya—langsung menurunkan skor kolektibilitas debitur di sistem OJK.
Dampak buruknya akan terasa saat pemuda tersebut merintis usaha dan memerlukan suntikan modal skala besar atau program bersubsidi pemerintah.
“Nanti kalau adik-adik sudah dewasa, merintis usaha, dan butuh pembiayaan bersubsidi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman komersial perbankan yang limitnya besar, fasilitas tersebut tidak akan bisa cair jika rapor SLIK OJK telanjur tercoreng. Jangan sampai masa depan usaha teman-teman tertutup hanya gara-gara riwayat pinjaman konsumtif masa lalu,” lanjutnya.
Tips Formula Anggaran dan Keamanan
Sebagai langkah mitigasi finansial, Bank Jateng membagikan panduan dasar alokasi pendapatan bagi generasi muda yang mulai berpenghasilan atau mengelola uang saku.
Dia membeberkan, 40 persen untuk kebutuhan hidup yang digunakan untuk biaya makan, transportasi harian, dan operasional pokok. Kemudian maksimal 30 persen untuk utang/kewajiban dengan batas toleransi beban cicilan produktif agar arus kas tetap sehat.
“Adapun 20 persen untuk tabungan, investasi, dan proteksi termasuk pembentukan dana darurat dengan cadangan minimal setara tiga kali pengeluaran bulanan dan 10 persen untuk ibadah dan sosial: pengeluaran berbasis kemanusiaan, zakat, maupun donasi sosial,” terang dia.
Firdaus turut mengimbau para peserta agar waspada terhadap kejahatan siber perbankan (skimming, phishing, dan rekayasa sosial). Ia berpesan agar nasabah tidak mudah membagikan nomor kartu debit/kredit, kode sandi (PIN), kode CVV, maupun kode OTP kepada pihak mana pun, serta menjauhi koneksi Wi-Fi publik tanpa proteksi saat bertransaksi perbankan.
“Sebagai bank milik masyarakat Jawa Tengah yang berdiri sejak 6 April 1963, deviden dan keuntungan Bank Jateng dikembalikan untuk pembangunan daerah. Karena itu, kami berkepentingan mencetak anak-anak muda Jawa Tengah yang melek finansial, bebas dari jerat pinjol dan judi online, serta memiliki integritas finansial yang sehat demi menyongsong masa depan,” kata dia.
Adapun acara dibuka oleh Co Founder GSI, Anas Syahirul, Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto yang diwakili Plt Kadispora Sukoharjo, Suyatman.
Sementara pembicara selain ada Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof Pujiyono Suwadi, Dewan Pakar GSI, dr. M. Nasir Zubaidi, Sp.OT, Pemerhati Pembangunan Jateng, Zulkifli Gayo, Pakar Hukum Tata Negara UNS, Dr. Andina Elok Puri Maharani dan Local Hero Sukoharjo atau pemilik Kubik Society, Ahmad Fauzan Tirmidzi
Acara dihadiri seratusan mahasiswa, BEM, siswa, OSIS, Pramuka hingga organisasi kepemudaan lain seperti dari UMS, UIN hingga UMS. Selain itu, ada sejumlah perwakilan SMA dan SMK negeri hingga swasta di Kecamatan Sukoharjo, Baki, Kartasura dan Gatak. (*)














Facebook Comments