
Sukoharjonews.com – Penerima bantuan sosial (bansos) terafiliasi dengan judi online (judol) ternyata juga menimpa masyarakat Kabupaten Sukoharjo. Sesuai data Dinas Sosial (Dinsos), ada 3.624 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat terafiliasi dengan aktivitas judol.
Kepala Dinsos Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan bantuan sosial dari Kementerian Sosial dapat langsung terhenti ketika NIK warga terhubung dengan akun yang terindikasi aktivitas judi online.
“Bansos dari Kemensos, seperti PKH, sembako, dan PBI JK, langsung berhenti karena akun judi online terhubung dengan NIK penerima bansos,” ujar Yunia, Rabu (3/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat persoalan akurasi data menjadi sangat penting. Pasalnya, data 3.624 NIK yang terafiliasi judol tersebut belum dapat dimaknai sebagai daftar warga yang sudah dipastikan sebagai pelaku judi online.
Data itu merupakan hasil pemadanan dan masih memungkinkan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian. Dinsos Sukoharjo pun kini menerima pengajuan sanggah dari warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online tetapi NIK-nya masuk dalam data tersebut.
Sejumlah warga bahkan telah mengajukan keberatan kepada Dinsos. Menurut Yunia, setiap pengajuan sanggah harus disertai bukti pendukung. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi ke desa atau kelurahan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Kalau ada permohonan sanggah dari yang bersangkutan disertai bukti, petugas melakukan verifikasi dan evaluasi (verval) ke desa atau kelurahan,” terang Yunia.
Data indikasi judol itu tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Jumlah tertinggi berada di Kecamatan Grogol dengan 396 NIK. Kemudian Kecamatan Polokarto 394 NIK dan Weru 378 NIK.
Selanjutnya Kecamatan Sukoharjo sebanyak 329 NIK, Tawangsari 315 NIK, Mojolaban 295 NIK, Nguter 284 NIK, Kartasura 276 NIK, Bulu 266 NIK, Baki 251 NIK, Gatak 237 NIK, dan Bendosari 203 NIK.
Artinya, pemerintah masih memberikan ruang bagi warga untuk membuktikan apabila data yang muncul tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal itu menjadi penting karena Dinsos menemukan kemungkinan adanya penyalahgunaan NIK oleh pihak lain.
Yunia mencontohkan, terdapat kemungkinan warga yang secara kondisi tidak mungkin bermain judi online justru ikut masuk dalam pemadanan data.
“Misalnya ada nenek-nenek jompo yang tidak punya HP, masa iya dia main judol. Betul, ini yang dikhawatirkan,” ujarnya.
Jika hasil verifikasi menunjukkan warga tidak terlibat judi online atau NIK digunakan oleh orang lain, Dinsos akan meneruskan hasil sanggahan tersebut kepada Kemensos melalui aplikasi.
“Apabila terverifikasi tidak judol atau disalahgunakan orang lain, sanggah akan diteruskan ke Kemensos lewat aplikasi,” jelas Yunia.
Mekanisme ini menjadi jalur penting bagi masyarakat yang merasa kehilangan hak atas bantuan sosial akibat ketidaksesuaian data. Dinsos meminta masyarakat tidak pasif ketika mendapati bantuan sosialnya berhenti setelah pemadanan data judol.
Warga diminta segera mengajukan sanggahan dengan membawa bukti pendukung sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pengecekan dan meneruskan hasilnya kepada pemerintah pusat. (nano)














Facebook Comments