Yang Belum Tahu, Berikut Ini Penjelasan Kenapa Makkah dan Madinah Disebut Tanah Haram

banner 468x60
Ilustrasi. (Foto: Kemenag)

Sukoharjonews.com – Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Allah SWT menjadikan Madinah sebagai kota haram sebagaimana Allah menjadikan Mekkah juga kota haram. Namun, banyak dijumpai masyarakat yang masih bingung tentang alasan Mekkah dan Madinah disebut sebagai kota haram. Lantas, apakah alasan kenapa Mekkah dan Madinah disebut tanah haram?

Dilansir dari Bincang Syariah, Rabu (10/6/2026), dalam literatur kitab klasik, telah dijumpai beberapa keterangan mengenai alasan Mekkah dan Madinah disebut tanah haram. Alasan kedua kota ini disebut tanah haram adalah karena Allah SWT menyucikannya dengan cara menetapkan banyak peraturan dan larangan yang tidak boleh dilanggar. Sebagaimana pemaknaan tanah haram dalam kitab Khozanatul Adab, juz 5, halaman 267 berikut,

وروى: البيت الحرام بمعنى الممنوع من باب إطلاق المصدر وإرادة اسم المفعول. يقال: البيت الحرام والمسجد الحرام. والبلد الحرام أي: لا يحل انتهاكه.

Artinya : “Diriwayatkan : Baitul Haram, artinya yang terlarang, sebagai bentuk kata masdar dengan maksud isim maful. Dikatakan Baitul Haram dan Masjid Haram. Baladul Haram maksudnya : tidak boleh melanggar aturannya.”

Mengenai beberapa peraturan dan larangan yang tidak boleh dilanggar ketika berada di dua kota ini telah Rasulullah sabdakan dalam hadisnya, yaitu segala tindakan perusakan di Kota Makkah dan Madinah seperti memotong pohon, membunuh binatang buruan, mengangkat senjata untuk tujuan menumpahkan darah atau berperang dan memungut barang temuan kecuali untuk diumumkan.

Sebagaimana dalam kitab Lu’luu Wal Marjan, halaman 408 berikut,

حديث ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، يَوْمَ افْتَتَحَ مَكَّةَ: لاَ هِجْرَةَ وَلكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا، فَإِنَّ هذَا بَلَدٌ حَرَّمَ اللهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّموَاتِ وَالأَرْضَ، وَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ َلأحَدٍ قَبْلِى، وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلاَّ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لاَ يُعْضَدُ شَوْكُهُ، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا، وَلاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا

Artinya : “Hadits Ibnu Abbas, yang mengatakan: Nabi SAW bersabda pada hari penaklukkan Mekah: Tidak ada hijrah, tetapi jihad dan niat, dan ketika diperintah untuk pergi, maka pergilah karena ini adalah tanah suci milik Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi dan suci menurut kesucian Allah sampai hari kiamat.

Tidak boleh berperang di atasnya bagi seseorang sebelum aku, dan tidak halal bagiku kecuali pada sekejap di waktu siang, maka tanah ini suci oleh kesucian Allah sampai hari kiamat. Duri pepohonan yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipotong, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, tidak boleh mengambil barang temuan kecuali untuk diumumkan dan tidak boleh memotong pepohonan.”

Berdasarkan keterangan diatas, alasan Mekkah dan Madinah disebut tanah haram adalah karena Allah SWT menyucikannya dengan cara menetapkan banyak peraturan dan larangan yang tidak boleh dilanggar, yakni segala tindakan perusakan di Kota Makkah dan Madinah seperti memotong pohon, membunuh binatang buruan, mengangkat senjata untuk tujuan menumpahkan darah atau berperang dan memungut barang temuan kecuali untuk diumumkan.

Demikianlah penjelasan mengenai alasan kenapa Mekkah dan Madinah disebut tanah haram. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *