Penting untuk Diketahui, Berikut Ini Hukum Bersumpah atas Nama Orang Tua

banner 468x60
Ilustrasi. (Foto: Bincang Syariah)

Sukoharjonews.com – Dalam artikel kali ini akan membahas bagaimana hukum bersumpah atas nama orang tua. Manusia adalah makhluk yang tidak bisa lepas dari ikatan kebenaran dan kesalahan, suatu waktu bisa saja ia benar dan di waktu yang lain bisa saja ia salah.

Dilansir dari Bincang Syariah, Sabtu (9/5/2026), ketika ia berada pada suatu kebenaran [jalan yang benar] secara syariat maka perbuatan yang harus ia lakukan selanjutnya adalah bersyukur agar selalu ditambah dalam hal kebaikan inilah salah satu dari maknanya keberkahan.

Namun jika ia berada pada suatu kesalahan atau ada di jalan yang keliru secara hukum Agama maka yang seharusnya ia lakukan adalah cepat-cepat mengingat bahwa itu tidak baik dan tidak terpuji bagi dirinya sehingga ia akan benar-benar menyesal dan kembali kepada jalan yang benar.

Ada banyak persoalan yang selalu menyeret seseorang untuk selalu mempertahankan kesalahannya karena berbagai faktor yang mendorong misalkan masalah psikis, dan permasalahan psikis ini bukanlah sebuah hal yang sederhana saking besarnya dampak dari gangguan psikis adalah depresi sehingga membuat ia putus asa dan menempuh jalan akhir dengan bunuh diri, wal ‘iyâdzu billah.

Ada salah satu Kondisi yang bisa saja ketika itu ia benar dan bisa saja ketika itu ia salah yakni kondisi pada saat diterpa tuduhan tak baik atau diklaim memiliki sebuah tanggungan, ketika berada di posisi tersebut, untuk mengingkari sebuah tuduhan atau klaim selama tidak ada barang bukti dari pendakwa maka ia harus bersumpah dengan benar. Sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh syariat Islam melalui hadis Nabi Saw yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas yakni :

الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

“Bukti dibebankan kepada pendakwa dan sumpah dibebankan kepada orang yang ingin mengingkari (sebuah tuduhan)”

Namun tak sedikit dari kita yang terkadang bersumpah bukan atas nama Allah Swt melainkan atas nama orang tua. Tentu sumpah demikian tidak dibenarkan apalagi dijadikan hujjah namun Apakah ini sebuah durhaka kepada orang tua?

Syekh musthofa al-‘Adawi menjelaskan hukum seseorang bersumpah atas nama orang tuanya dalam kitabnya fiqh at-Ta’amul ma’a al-walidain, bahwa bersumpah dengan nama orang tua bukanlah termasuk kebaktian kepada orang tua, bahkan hal tersebut haram hukumnya.

Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw. menjumpai sahabat Umar bin Khattab yang sedang menunggangi kudanya dan ia bersumpah dengan nama orang tuanya. Kemudian, Rasulullah menegur, “jangan, tahukah kamu bahwa Allah melarang kalian bersumpah dengan nama orang tua kalian? Barang siapa bersumpah, hendaklah bersumpah dengan nama Allah, atau lebih baik diam.”

Bahkan saking bahayanya melakukan sumpah atas nama orang tua bisa menyebabkan seseorang jatuh dalam kekufuran, sebagaimana hadis dengan sanad shahih dalam Sunan Turmudzi berbunyi :

من حلف بغير الله فقد كفر او اشرك

“barang siapa yang bersumpah tidak menggunakan nama Allah, dia telah kafir atau syirik.”

Sekian penjelasan tentang hukum bersumpah atas nama orang tua, semoga bermanfaat. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *