Penting untuk Diketahui, Berikut Ini Hukum Mengucapkan Amin Serentak dengan Imam

banner 468x60
Ilustrasi. (Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Berjamaah merupakan ibadah yang menggambarkan bahwa imam adalah tuntunan bagi makmum. Di mana, gerakan makmum mengikuti dan tidak mendahului gerakan imam. Jika imam turun untuk rukuk, maka makmum menyusulnya. Dan begitu seterusnya. Lalu, bagaimana hukum mengucapkan amin serentak dengan amin?

Dikutip dari Bincang Syariah, Kamis (30/4/2026), hukum mengucapkan amin setelah membaca Surah Al-Fatihah adalah sunnah, baik di luar shalat maupun ketika sedang shalat. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Hurairah yang menyatakan bahwa:

كان رسول الله صل الله عليه وسلم إِذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ أُمِّ القُرْآنِ رَفَعَ صَوْتَهُ، وَقَالَ :آمين

Artinya: Apabila Rasulullah Saw. selesai membaca al-fatihah, maka beliau mengeraskan suaranya, dan mengucapkan amin.

Namun begitu, mengucapkan amin saat shalat itu sangat dianjurkan. Terlebih, ucapan tersebut bersamaan dengan aminnya imam. Sebab, dengan kebersamaan ini, malaikat akan menurunkan ampunannya kepada yang bersangkutan.

عن أبي هريرة: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا قالَ أحَدُكُمْ في الصَّلاةِ: آمِينَ. والْمَلائِكَةُ في السَّماءِ: آمِينَ. فَوافَقَ إحْداهُما الأُخْرَى. غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ.

Artinya: Dari Abu Hurairah: sesungguhnya nabi Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda; apabila salah seorang dari kalian mengucapkan amin ketika salat, lalu malaikat di langit juga mengucapkan. Dan sesuai antar keduanya. Maka baginya diampuni dosa yang telah lalu.

Terkait kesunnahan ini, para ulama memberikan rincian dalam literatur kitab fikihnya.

Rincian tersebut terbagi menjadi dua; yaitu mengucapkan amin dalam shalat jahiryah (subuh, maghrib, dan isya’), dan mengucapkan amin dalam shalat sirriyah (zuhur dan ashar).

Adapun yang pertama, makmum disunahkan menjahr (mengeraskan) bacaan amin hingga terdengar oleh imam. Dan membersamai bacaan amin imam.

Sementara yang kedua, makmum cukup melirihkan bacaan aminnya. Dan tidak sunnah membersamai bacaan amin imam.

Sehingga, solusi dari ulama fikih, jika makmum terlewat tidak sempat mengucapkan amin bersama amin imam, di samping punya keinginan mendapat kesunnahan, maka imbauan dari Imam Nawawi bahwa ia mengucapkan amin pas setelah amin imam.

ويستحب أن يكون تأمين المأموم، مع تأمين الإمام لا قبله ولا بعده. فإن فاته أمن عقب تأمينه

Artinya: Dianjurkan makmum membaca amin bersamaan dengan amin imam, tidak sebelum maupun sesudahnya. Oleh karena itu, jika kehilangan kebersamaan tersebut maka ia mengucapkan amin setelah amin imam. (Raudhatu al-Thalibin, juz 1, halaman 247).

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengucapkan “amin” bersamaan dengan imam dalam shalat berjamaah hukumnya sunnah. Tindakan ini memiliki keutamaan khusus, terutama dalam shalat jahriyyah (shalat yang dikeraskan bacaannya), seperti shalat Maghrib, Isya, dan Subuh.

Dalam shalat jahriyyah, mengucapkan “amin” secara serempak dengan imam diharapkan dapat mendatangkan keutamaan dan pahala yang besar, sebagaimana yang diajarkan dalam tradisi Islam.
Namun, keistimewaan mengucapkan “amin” ini tidak berlaku pada shalat sirriyyah (shalat yang tidak dikeraskan bacaannya), seperti shalat Zuhur dan Asar.

Pada shalat sirriyyah, meskipun makmum tetap dapat mengucapkan “amin” dalam hati, pengucapan tersebut tidak memiliki keutamaan yang sama dengan shalat jahriyyah. Wallahu a’lam bish-shawab. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *