Ragam  

Jelang Lebaran, Forkopimda Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

banner 468x60
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti narkoba dan miras, Kamis (12/3/2026).

Sukoharjonews.com – Menjelang Lebaran, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat dan Operasi Keselamatan Candi 2026 Polres Sukoharjo. Kegiatan tersebut digelar usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 di Lapangan Presisi Polres Sukoharjo, Kamis (12/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Bupati Etik Suryani, Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Dandim Letkol Inf Reza Sahputra melakukan pemusnahan secara simbolis. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran narkotika, minuman keras ilegal, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 745 botol minuman keras impor berbagai merek, 705 liter miras jenis ciu, 1.012,6 gram ganja, 868,38447 gram sabu, serta 480 butir pil inex.

Selain itu, turut dimusnahkan 23,05 gram tembakau sintetis (sinte/gorila), 8,50079 gram cairan sintetis ganja, serta 202 buah knalpot brong yang sebelumnya diamankan dari berbagai penindakan di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkoba, miras ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami bersama Forkopimda dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo agar tetap aman dan kondusif, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, miras ilegal, maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menghubungi call center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Layanan Polri 110 dapat diakses masyarakat selama 24 jam secara gratis sebagai sarana pelaporan cepat kepada kepolisian,” tambahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *