
Sukoharjonews.com (Semarang) — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 secara serentak. Rencananya, penetapan akan dilakukan pada 24 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 sudah dilaksanakan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, secara daring, Rabu (17/12/2025).
“Dalam kesempatan itu disampaikan oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” kata Aziz, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Sabtu (20/12/2025).
Ia menjelaskan, terkait formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Rumusannya antara lain inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.
Penentuan nilai alfa yang nanti akan digunakan dalam menghitung upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota, ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota.
“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur pada 24 Desember 2025.
Sementara alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota, kemudian disampaikan kepada Bupati/ Wali Kota. Selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur paling lambat 22 Desember 2025, untuk nanti ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dalam pembahasan dewan pengupahan itu nanti juga akan membahas berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh/ pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.
Terkait upah minimum sektoral provinsi, Aziz secara rinci menjelaskan, ranahnya ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi. Begitu juga untuk kabupaten/ kota ada di Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota. Saat ini belum ada sektor yang ditentukan terkait UMSP 2026, karena menunggu hasil rekomendasi dari dewan pengupahan.
“Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar,” jelasnya. (nano)















Facebook Comments